Sumbarmadani.com- Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Mekanisme Kerja Penyelenggara Badan Ad-hoc se-Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir lanjut pada hari Rabu, (25/1).
Kegiatan ini merupakan acara kedua dari rangkaian acara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Solok Selatan sejak kemarin dan diikuti oleh PPK dan PPS Se-Kabupaten Solok Selatan dengan Pemateri Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita.
Bimtek hari pertama, membahas 4 materi yaitu Kelembagaan KPU dan Tahap Penyelenggaraan Pemilu 2024, Tata Kerja PPS, Hubungan Kerja dan Peningkatan Kualitas Pemilu, dan Pembentukan Pantarlih. Sedangkan pada hari kedua, materi yang disampaikan oleh Ketua KPU ini adalah tentang Kode etik penyelenggara Pemilu dan evaluasi kinerja PPK dalam Pemilu.
Materi kelima yang disampaikan berfokus kepada prinsip penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
“Sebagai seorang penyelenggara Pemilu/Badan Ad-hoc apakah itu PPK atau PPS, harus memiliki integritas dan kapabilitas. Yang mana Integritas ini sudah pasti menjadi kode etik dari penyelenggara pemilu itu sendiri dan akan diawasi oleh Panitia Pengawas yang akan menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan” jelas Nila.
Pelanggaran kode etik ini sangat ditekankan kepada Badan Ad-hoc, karena berkaitan dengan integritas yang dimiliki oleh seorang penyelenggara Pemilu dan agar terciptanya Pemilu yang sesuai dengan Asas dan Prinsipnya.
“Pelanggaran kode etik dari badan Ad-hoc apabila terjadi, maka KPU akan membentuk tim penerima laporan, dan akan dilakukan penanganan pelanggaran badan Ad-hoc yang akan menelusuri aduan atau laporan lebih lanjut terhadap bukti pelanggaran”. Tegas Ketua KPU Solok Selatan periode 2022-2027.
Bimtek ini dilaksanakan memakai metode diskusi yang mana setelah pemateri selesai menyampaikan materi, maka peserta akan bertanya kepada pemateri Bimtek terkait proses penyelenggaraan mekanisme kerja Pemilu.
Prosesi diskusi Bimtek ini juga menjadi bahan evaluasi dari kinerja Penyelenggara Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 untuk Badan Ad-hoc PPK dan PPS yang baru saja dilantik. Karena pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya masih terdapat banyak pelanggaran.
Di akhir kegiatan, KPU Kabupaten Solok Selatan mengadakan Apel dan Gelar Pasukan sebagai bukti telah menyiapkan pasukan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, maka inti kegiatan Bimtek ini adalah untuk mengantisipasi pelanggaran serupa yang akan terjadi dikemudian hari agar terciptanya Pemilu 2024 di Solok Selatan yang lebih maju, berintegras dan berkualitas. (AJI)