Sumbarmadani.com-Bawaslu Kota Pariaman kembali menerima permohonan penyelesaian sengketa terkait proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Kali ini, permohonan penyelesaian sengketa diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kota Pariaman.
Partai Gelora Kota Pariaman memohon penyelesaian sengketa karena dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman sebagai Peserta Pemilu DPRD Kota Pariaman Tahun 2024. Alasan pembatalan tersebut disebabkan Partai Gelora tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Pariaman sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Ketua DPD Partai Gelora Kota Pariaman, Syafriadi, menjelaskan bahwa pada hari penyampaian LADK, pihaknya berada di luar kota. Selain itu, petugas penghubung yang ditunjuk juga mengalami sakit, sehingga tidak dapat menyampaikan LADK ke KPU Kota Pariaman.
“Kami telah melaksanakan segala upaya untuk dapat menyampaikan LADK ke KPU Kota Pariaman. Seluruh dokumen sudah kami siapkan, kami juga telah membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Kami siap membuktikan permohonan kami ini kepada Bawaslu Kota Pariaman,” kata Syafriadi.
Menurutnya, Partai Gelora telah membangun basis pendukung selama beberapa tahun terakhir dan memiliki ribuan konstituen yang siap mendukung perjuangan partai ini ke lembaga legislatif Kota Pariaman Tahun 2024.
“Kami memiliki ribuan konstituen yang siap mengantarkan kami ke lembaga legislatif Kota Pariaman pada Pemilu 2024. Itulah yang mendorong kami untuk memperjuangkan hak kami ini ke Bawaslu Kota Pariaman,” tambahnya.
Bawaslu Kota Pariaman akan melakukan proses penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*/Fzi)