Sumbarmadani.com-Harga cabai kembali naik hingga mencapai Rp 100.000 Per Kilogram. Petani merasa dirugikan, karena banyak mengeluarkan biaya dari biasanya. Petani Mulai dari pembelian pupuk cabai hingga obat-obatan agar cabai tidak terserang hama dan jamur.
Mulainya harga cabai naik, semenjak Senin (13/6/2022). Cabai merah keriting mengalami kenaikan hingga Rp 2.591 per kilogram dibandingkan harga kemarin menjadi Rp 78.906 per kilogram.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Tommy Nugraha mengatakan, Akibatnya yang menjadi salah satu harga cabai naik adalah curah hujan yang tinggi sehingga membuat para petani harus mengeluarkan uang lebih ekstra untuk membeli pupuk hingga obat-obatan agar cabai tidak terserang hama dan jamur.
“Ini kan curah hujan yang tinggi, karena tidak sedikit nya lahan atau kebun area cabai terkena penyakit lalu tidak sedikit juga karena banjir sehingga mengurangi jumlah produksi cabai” sebut Tommy.
Kementerian pertanian (Kementan) juga mengatakan. Dalam hal ini tidak ada kuasa penuh terkait aturan harga. Namun lanjut dia, pihaknya sudah memiliki berbagai upaya untuk melandaikan harga cabai, jelas Tommy.
Hal ini juga senada diamani oleh Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira yang mengatakan, salah satu penyebab mengapa harga cabai naik adalah lantaran harga pupuk non subsidi naik tajam.
Bhima juga mengatakan, pupuk urea bisa lebih dari 200 persen kenaikan harganya.
“Hal ini juga yang menyebabkan biaya produksi naik, sehingga harga cabe ikut mahal. Selain tentunya ada faktor cuaca, dan musim tanam yang berbeda di beberapa daerah penghasil utama,” kata Bhima.
PENULIS : Alifah Beninda Desfi, Mahasiswa Universitas Negeri Padang