Sumbarmadani.com-Polres Solok Aro Suka, melakukan penangkapan terhadap wakil ketua DPRD kabupaten Solok terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin malam (10/01/2023), pukul 00.15 dini hari.
LE (32) ditangkap Satresnarkoba Polres Solok di Jalan Raya Solok, tepatnya di Jorong Pasar Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Penangkapan tersebut dilakukan guna kepentingan penyelidikan terhadap LE atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap LE (32 tahun) yang beralamat di Jorong Kayu Jao,Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kapolres Solok, “ungkap Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba, Iptu Oon Kurnia Illahi
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung menuju ke lokasi dan membuntuti mobil yang dikendarai pelaku, lalu memberhentikan di TKP,” lanjut Iptu Oon
Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening, paket sabu tersebut ditemukan di dalam mobil pelaku, 1 unit iPhone warna hitam, 1 unit mobil Honda Civic warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1735 HE.
Saat ini semua barang bukti tersebut langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polres Solok untuk dilakukan penyelididkan lebih lanjut.
Pelaku penyalahgunaan narkoba dikenai pasal 112, 114, dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tuntutan tindak pidana narkotika. (**)