Sumbarmadani.com-Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat (Sumbar) Samaratul Fuad menyebutkan, ada beberapa catatan KIPP terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
“Sedikitnya ada lima catatan KIPP terkait pelaksanaan Pilkada Desember mendatang”, Ujar Samaratul Fuad ketika diskusi daring, Kamis (21/5/2020) siang.
Ia mengatakan, ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp) No. 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah membuka celah penundaan Pilkada.
“Jadi ada penundaan selanjutnya, kehadiran Perpp No. 2 Tahun 2020 juga tidak memperbaiki kelemahan UU Pilkada yang terakhir diubah dengan UU No. 10 tahun 2016 seperti ketentuan Pasal 71 tentang mutasi oleh Gubernur, Bupati dan Walikota”, ujarnya.
Selanjutnya, Perpp tidak mempertegas aturan hukum acara pidana Pilkada. Seperti masih ada ketidak jelasan tentang praperadilan dari sisi subjek, objek dan jangka waktu.
lebih lanjut ia mengatakan, bagaimana protokol kesehatan saat verifikasi faktual calon perseorangan, tahapan kampanye, pungut hitung dan rekapitulasi. Kemudian jumlah dan desain TPS, pengaturan kehadiran pemilih di TPS. Cara pemungutan suara bagi pemilih terpapar Covid-19 pada saat Hari H. Begitu juga dengan pergantian pertugas ad hoc jika terpapar Covid-19.
“Ini belum jelas aturannya. Selanjutnya asuransi kesehatan bagi jajaran penyelenggara. Bawaslu, KPU beserta jajarannya hingga terendah seperti, KPPS dan Pengawas TPS jika dalam bertugas mengalami sakit akibat Covid-19″, jelasnya.
Disamping itu, Ia menegaskan bahwa negara bertanggungjawab ketika ada petugas yang meninggal. “Ini perlu diperhatikan jika Pilkada akan dilaksanakan Desember mendatang. Nah selanjutnya perlindungan kesehatan bagi pemantau Pilkada yang telah terdaftar di KPU”, Ungkapnya.
Samaratul Fuad juga mengatakan, semua pihak bertanggungjawab menciptakan Pilkada 2020 yang berkualitas. “Tidak sebatas persoalan jumlah partisipasi pemilih, tetapi setelah Pilkada masyarakat merasakan dampaknya baik secara ekonomi maupun sosial”, tegasnya. (Fadil)