Sumbarmadani.com – Salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang namanya belum terlihat di halaman PSE Kominfo adalah Google, khususnya layanan search engine, e-mail, serta YouTube.
Meski nama Google belum muncul di halaman PSE, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan sudah mendaftar dan terhindar dari pemblokiran.
Menurut Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, Google sudah melakukan pendaftaran melalui jalur manual, bukan secara online. Sebab, menurut Semuel, Google mendaftarkan banyak layanan sehingga harus dilakukan secara manual.
Semuel mengatakan bahwa ada dua jalur pendaftaran PSE lingkup privat, yakni online melalui OSS (one-single submission) dan jalur manual (offline).
Mereka banyak sekali karena harus mengurus bermacam-macam izin dan ada ketentuan lainnya. Tapi, semua datanya sudah diberikan kepada kami,” kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Semuel juga menegaskan, batas akhir waktu pendaftaran PSE adalah hari ini, Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB. Lewat dari jam tersebut, PSE yang belum mendaftarkan diri akan diblokir.
Semuel pada Kamis (21/7/2022) pekan lalu mengatakan bahwa Google sudah empat platform, yakni YouTube, Search Engine Google, Google Play Store, dan Google Maps. Google sendiri sebenarnya sudah mendaftarkan satu layanan melalui OSS dan terdaftar di halaman PSE, yaitu Google Cloud Indonesia. Namun, hanya platform tersebut yang didaftarkan Google dan muncul di halaman PSE Kominfo.
Selain itu, memang ada juga nama Google yang terdaftar, tetapi sebagai PSE Domestik, dan didaftarkan oleh nama PT dan CV-nya terkesan tidak akurat karena beralamat di Sumedang dan Bali.
Semuel juga mengatakan bahwa platform yang diblokir nantinya bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran asalkan PSE tersebut melakukan pendaftaran. (SH)