Sumbarmadani.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang selama tiga hari ke depan menertibkan baliho calon anggota legislatif (Caleg) dengan menggandeng sejumlah pihak terkait.
Ketua Bawaslu Kota Padang Dori Putra menyebutkan bahwa, pihaknya bersama KPU Kota Padang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Satpol PP Kota Padang, Kesbangpol dan SK4 telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik. Begitu juga ditingkat kecamatan.
“Untuk pembersihan APK kita ada dua tim. Pertama di pusat kota dan selanjutnya arah Lubuk Buaya. Tadi kita bergerak mulai dari kantor Bawaslu, Hotel Grand Zuri, kemudian Sari Angrek, Jalan A Yani dan tempat lainnya,” ujar Dori Putra saat dikonfirmasi, Rabu, (31/10/2018).
Lebih lanjut, Dori menyebutkan bahwa APK yang ditertibkan hanya yang melanggar aturan seperti baliho yang memenuhi citra diri, logo, dan nomor urut partai.
“Untuk anggota DPD, KPU yang menetapkan. Selanjutnya secara resmi KPU akan menetapkan APK dan zonasinya. Kemudian jika tidak terpenuhi ketiga unsur pelanggaran Bawaslu Kota Padang tidak memiliki wewenang untuk menertipka nya,” ujar Dori.
lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa untuk baliho calon Presiden dan Wakil Presiden yang masih berserakan di Kota Padang, pihaknya mengaku belum bisa menertibkannya sebab desain baliho secara resmi dari KPU RI belum diserahkan kepada Bawaslu.
“Kita masih menunggu desain baliho calon Presiden dan Wakil Presiden dari KPU RI, jadi untuk sekarang kita tidak bisa menurunkannya,” sebutnya. (*/JRU)