Sumbarmadani.com-Sudah 7 tahun Iwan Mulyadi korban salah tembak yang dilakukan oleh anggota Polsek Kinali belum menerima uang ganti rugi sebesar Rp. 300 juta. Padahal kasus tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat sejak tahun 2011.
Wengki Purwanto, sebagai kuasa hukum Iwan menyebutkan hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) belum juga menyerahkan uang ganti rugi yang merupakan hak Iwan.
“Di sini Presiden, Kapolri, Kapolda dan Kapolres sebagai tergugat semestinya sudah menyerahkan uang ganti rugi terhadap Iwan,” ujar Wengki Purwanto di Padang, Sabtu, (27/10/2018).
Menurut Wengki, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya agar hak Iwan segera diserahkan oleh pihak Kepolisian. Bahkan menurutnya, Pengadilan Negeri Pasaman Barat sudah 4 kali memanggil pihak Kepolisian.
“Kita sudah mengajukan permohonan eksekusi melalui Ketua Pengadilan Negeri dan pengadilan sudah memangil tergugat untuk melaksanakan ganti rugi. Namun pihak Kepolisian terkesan acuh,” sebutnya.
Lebih lanjut, Wengki yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut kepada Komnas HAM baik di tingkat daerah hingga nasional.
“Di luar upaya hukum, kita sudah sampaikan kepada Komnas HAM, DPR RI, Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tetapi tetap saja sama pihak Kepolisian tidak mau menyerahkan hak Iwan,” ujarnya.
Tahun 2015, Iwan juga pernah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, bahkan ketika itu DPRD Sumbar mendukung langkah yang dilakukan oleh Iwan. Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.
“DPRD Sumbar juga sudah memangil pihak Polda untuk segera menyelesaikan biaya ganti rugi terhadap korban, namun juga tidak ada itikad baik dari pihak Kepolisian,” sebutnya. (*/Fdl)