• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

KDRT, Pilih Cerai atau Bertahan

Oleh: Rada Marsita Analis Perkara Pengadilan Agama Pulau Punjung

cadangan sumbarmadani by cadangan sumbarmadani
3 tahun ago
in ARTIKEL, DAERAH, Dharmasraya, PENDIDIKAN
149 8
ilustrasi : (sumber google.com)

ilustrasi : (sumber google.com)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com -Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) hampir setiap hari diberitakan baik dimedia social ataupun media cetak. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban adalah perempuan. Tak hanya perempuan, KDRT juga menimpa laki-laki sebanyak 2.948 kasus. Maka dari itu perempuan ataupun laki-laki memiliki potensi yang sama untuk menjadi korban KDRT

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama ada 3.271 perkara perceraian di tahun 2021 yang disebabkan oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian melihat dari data nasional, perkara dengan alasan Domestic Violence (KDRT) memiliki kecenderungan naik turun, hingga 27 juli 2022 sudah ada 2.673 perceraian di Indonesia yang terjadi  disebabkan oleh KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga sendiri menurut pasal 1 ayat 1  Undang-Undang No 23 tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Ruang lingkup KDRT sebenarnya sangat luas, yaitu meliputi suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan disebabkan oleh perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam tempat tinggal yang sama.

Membina rumah tangga tentu saja tidak selalu berjalan mulus, banyak hal yang harus dilewati suami dan istri untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah. Terkadang ada kesalahpahaman, baik itu mengenai hak maupun tanggung jawab suami atau istri dalam menjalankan perannya masing-masing, tak dapat dipungkiri hal ini mengakibatkan pertengkaran yang terus-menerus hingga ada yang berujung pada kekerasan, baik itu secara fisik maupun psikis. Kekerasan fisik bisa mengakibatkan cedera yang serius, cacat atau bahkan kehilangan nyawa, sedangkan kekerasan secara psikis bisa menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan mental seperti depresi, insomnia, psikomatis hingga gangguan jiwa. Luka fisik maupun psikis ini tentu menimbulkan trauma yang mendalam bagi suami tau istri yang mengalami, begitu juga dengan anak-anak yang terdampak ataupun melihat secara langsung

Bagi seorang istri dan anak, KDRT bukanlah sesuatu hal yang diinginkan, namun ketika hal itu terjadi tak jarang istri tetap mempertahankan rumah tangganya dengan harapan suatu saat nanti suaminya akan berubah, atau menganggap bahwa bercerai adalah aib. Apalagi bagi istri yang secara finansial bergantung sepenuhnya pada suami, tentu ia akan memikirkan bagaimana masa depan anak-anaknya nanti, khawatir apabila bercerai, ia tidak mampu membiayai anak-anaknya.

Penyebab terjadinya KDRT dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya persoalan ekonomi, cemburu, pola pengasuhan yang salah, hingga salah satu pasangan yang terlalu mendominasi dan mengendalikan rumah tangga. Hal ini  terjadi tak terlepas dari latar belakang yang membentuk karakter atau karena ketidaksiapan sikap dalam menghadapi problematika rumah tangga sehingga salah satu pihak merasa harus melampiaskan amarah secara fisik maupun verbal.

Dalam islam ada yang namanya nusyuz, Ulama maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya diantara suami atau isteri, sedangkan menurut ulama Syafiiyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami istri. Dalam Surah An-Nisa ayat 34 disebutan “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka”. Memukul yang dimaksud di sini dalam kitab jami’ul bayan fi ta’wilil quran menjelaskan bahwa pukulan yang dimaksud adalah sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak atau sikat gigi yang tidak meninggalkan bekas. Sebab suami yang menjadi imam dalam keluarga mempunyai tanggung jawab untuk melindungi keluarga dari kondisi yang membahayakan.

Namun pada kenyataannya, tidak semua paham ataupun mampu mengendalikan diri ketika persoalan dalam rumah tangga muncul. Beberapa yang berani ambil sikap untuk mengajukan perceraian dikarenakan KDRT merasa memahami risiko bahwa jika pernikahan tetap dilanjutkan dengan kondisi tersebut tentu bisa saja akan mengancam nyawa baik itu diri sendiri maupun kepada anak-anak nantinya, namun yang masih bertahan beralasan mempertimbangkan kondisi ekonomi, terutama kebutuhan anak, serta pandangan masyarakat.

Dalam sistem hukum di indonesia laporan KDRT menjadi delik aduan, sehingga korban KDRT yang rata-rata perempuan  harus berhadapan langsung dengan suami sebagai pelaku hukum. Beban untuk meneruskan kasus tersebut bukan berada pada penegak hukum melainkan ada di pundak perempuan sebagai pelapor. Ketika posisi seperti itulah banyak aduan KDRT yang kemudian dicabut, setelah suaminya berhasil membujuk istrinya untuk kembali rujuk, syukur-syukur jika  suami betul menyadari perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi KDRT lagi. Sebab pada dasarnya keputusan untuk bercerai adalah berasal dari kedua belah pihak, dan tentu saja pihak ketiga baik itu dari keluarga, masyarakat, hingga pengadilan agama hanya sebagai jembatan untuk proses mediasi yang bertugas memberikan penyadaran terhadap pilihan yang diambil.***

Oleh: Rada Marsita Analis Perkara Pengadilan Agama Pulau Punjung

Previous Post

Pasca Dilantik, PPS Silaturahmi & Koordinasi dengan Lurah/Wali Nagari

Next Post

Surau Konstitusi Resmi Disahkan Menjadi UKM di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Next Post
Surau Konstitusi Resmi Disahkan Menjadi UKM di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Surau Konstitusi Resmi Disahkan Menjadi UKM di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Recommended.

Kahmi Dosen Sumbar sukses adakan Webinar terkait Kebijakan Strategis Kepala Daerah dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat

Kahmi Dosen Sumbar sukses adakan Webinar terkait Kebijakan Strategis Kepala Daerah dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat

11 Maret 2021 | 14:28
Yogi Bachtiar Ketum PD Pemuda Perti Agam Lantik Pengurus Cabang: “Ini Adalah Langkah Penting bagi Kemajuan Umat

Yogi Bachtiar Ketum PD Pemuda Perti Agam Lantik Pengurus Cabang: “Ini Adalah Langkah Penting bagi Kemajuan Umat

26 Oktober 2024 | 14:36

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In