Sumber Gambar: MENPAN RB Republik Indonesia
Sumbarmadani.com – Asa dan harapan para calon abdi negara selangkah lagi akan menemui hasilnya. Pasalnya, Badan kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan melalui akun ofisial twitter, bahwa hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 sudah memasuki tahap akhir dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 30 Oktober 2020.
Jalan terjal dan panjang telah dilalui oleh para Calon ASN. Berbagai seleksi seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sudah selesai dilaksanakan. Hasil dari SKD dan SKB pun telah selesai diperiksa pada tahapan rekonsiliasi integrasi pada 19-23 Oktober 2020 lalu. Tahapan tersebut merupakan tahapan yang melakukan pencocokan dan pengintegrasian dari hasil ujian SKD dan SKB. Dengan demikian, impian menjadi ASN bagi para peserta CPNS tinggal selangkah lagi.
Berdasarkan jadwal Seleksi CPNS Formasi 2019 yang tercantum pada Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, jadwal yang tertera terbagi kedalam 3 fase, yaitu fase Pengumuman Hasil Seleksi, fase Masa Sanggah, dan fase Usul Penetapan NIP.
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengapresiasi seluruh pihak yang ikut terlibat menyelenggarakan SKD dan SKB CPNS 2019, baik untuk Tim CAT BKN dan seluruh panitia penyelenggara Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D). “Terutama untuk pelaksanaan SKB di tengah pandemi.” Tutur, Bima. Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan pada tanggal 30 Oktober 2020.
Fase Masa Sanggah CPNS 2019
Fase masa sanggah merupakan fase yang menyediakan forum untuk para peserta yang ingin menyanggah hasil keputusan seleksi. Fase ini dimulai setelah hasil pengumuman 30 Oktober 2020. Sesuai kalender kerja, fase masa sanggah berkisar 3 hari, yaitu sejak tanggal 1 hingga 3 November 2020. Beberapa hal yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Seperti menurut hitungan peserta, nilainya masuk dalam rangking yang diterima formasi, tapi ternyata tidak. Jika terdapat kejanggalan seperti itu, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
Usul Penetapan NIP
Setelah fase masa sanggah seselesai, proses pemberkasan dilakukan secara online. Maka dari itu, para pejuang ASN yang telah melewati masa sanggah tidak perlu lagi datang langsung ke Instansi yang dilamar untuk mempersiapkan segala persyaratan akhir. Selain itu, juga harus dipersiapkan dokumen-dokumen asli untuk melengkapi syarat administrasi dari BKN. Setelah pemberkasan itu selesai, selanjutnya barulah ditetapkan jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dalam perencanaannya, penetapan tersebut berlangsung dari tanggal 1-30 November 2020. (IL)