Sumbarmadani.com- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin, menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah mengalihfungsikan 20 juta hektare hutan cadangan menjadi lahan pangan, energi, dan air. Sultan mendesak pemerintah membatalkan rencana tersebut demi menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung aksi iklim global.
“Kami sepenuhnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan ketahanan pangan dan energi nasional. Namun, mengorbankan 20 juta hektare hutan hanya akan merusak keseimbangan ekosistem dan iklim,” tegas Sultan.
Menurut Sultan, sebagai negara tropis yang diandalkan dalam aksi iklim global, deforestasi dengan alasan ketahanan pangan akan membawa dampak sosial dan lingkungan yang serius. Selain merusak ekosistem, langkah tersebut dapat memperburuk ketahanan iklim dan mengurangi reputasi Indonesia dalam upaya penurunan emisi karbon serta negosiasi pendanaan iklim dunia.
Rencana tersebut, yang diungkapkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mencakup identifikasi 20 juta hektare hutan untuk mendukung program Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, Sultan menilai pendekatan ini gegabah dan berbahaya.
Sultan menyarankan pemerintah mengadopsi sistem pertanian modern berbasis agroforestri sebagai alternatif ramah lingkungan. Sistem ini memungkinkan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan untuk kebutuhan pangan dan energi tanpa mengorbankan ekosistem.
“Pertanian modern tidak lagi mensyaratkan lahan luas. Pendekatan intensifikasi pertanian dan penerapan agroforestri dapat menjadi solusi yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan pangan dan energi kita,” ujar mantan aktivis KNPI itu.
Sultan juga menyoroti bahwa penurunan luas lahan pertanian di Indonesia dapat diatasi dengan teknologi pertanian canggih tanpa harus mengorbankan hutan cadangan.
Melihat risiko lingkungan dan sosial yang ditimbulkan, Sultan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan membatalkan rencana ekstensifikasi tersebut. “Kami berharap pemerintah berpikir ulang dan memilih pendekatan yang lebih bijaksana untuk memastikan ketahanan pangan dan energi nasional tanpa harus merusak lingkungan,” tutupnya.
Rencana alih fungsi hutan ini sebelumnya mendapat perhatian publik setelah diumumkan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada 30 Desember 2024. Langkah ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah di sektor pangan, energi, dan air, namun menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk DPD RI (*).