Sumbarmadani.com-Ketua Umum HMI Cabang Padang, Viedro Bernanda F., menyampaikan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk kursi DPD Sumatera Barat. Dalam diskusi publik yang digelar melalui Zoom dan Instagram oleh Lembaga Advokasi Masyarakat dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas (27/06), Viedro menegaskan bahwa tindakan KPU telah menghina masyarakat Sumbar dan melanggar hak konstitusional warga negara.
“KPU telah secara terang-terangan menghina masyarakat Sumbar dengan membuka celah untuk PSU. Ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan rakyat dan tidak bisa ditolerir. Hak politik masyarakat yang memilih tanggal 14 Februari kemarin terbuang sia-sia!” tegas Viedro.
“Kelalaian KPU ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara. Ketidak becusan institusi penyelenggara untuk menjalankan amanat putusan hukum sangat menjatuhkan marwah hukum Indonesia. Pembangkangan ini tidak dapat kita tolerir.”
Viedro menekankan bahwa tindakan KPU telah menghilangkan hak politik masyarakat Sumbar yang telah memberikan suaranya pada pemilu 14 Februari 2024. “KPU telah merampas hak suara rakyat Sumbar. Mereka seolah-olah menganggap suara yang telah diberikan pada 14 Februari lalu terbuang sia-sia (tidak ada artinya). Ini adalah pengkhianatan dan penghinaan terhadap demokrasi dan marwah hukum di Indonesia ” ujarnya.
Viedro menilai bahwa kelalaian KPU yang tidak menjalankan putusan PTUN telah membuka Pandora’s box yang berpotensi menciptakan kekacauan lebih lanjut dalam sistem pemilu. “Dengan membuka celah untuk PSU, KPU telah menciptakan preseden buruk yang bisa dimanfaatkan di masa depan untuk memanipulasi hasil pemilu. Kita tidak tau intrik politik apalagi yang dimainkan hari ini, namun PSU ini berpotensi untuk dimanipulasi baik hasil dan juga penggunaan anggaran, harus kita kawal ketat!” Viedro memperingatkan.
Lebih lanjut, Viedro menuntut pertanggungjawaban penuh dari KPU atas konsekuensi dari keputusan ini. “Bawaslu dan DKPP harus tegas melakukan investigasi dan evaluasi kinerja menyeluruh serta restrukturisasi internal untuk memastikan kesalahan fatal ini tidak terulang kembali. Transparansi penuh dalam proses PSU, termasuk penggunaan anggaran dan mekanisme pengawasan harus jelas. Digunakan untuk apa saja, rinci, berapapun sen yang dikeluarkan.”
Menutup pernyataannya, Viedro menegaskan komitmen HMI Padang untuk terus mengawal proses demokrasi di Sumbar. “Kita tidak akan membiarkan hak-hak konstitusional rakyat Sumbar diinjak-injak kembali. Sebagai mahasiswa kita punya fungsi dan peran sebagai social control, kita harus memberikan edukasi betapa pentingnya menggunakan Hak Politik warga negara. Nasib kita 5 tahun kedepan tergantung 5 menit yang kita lakukan di bilik suara.” pungkasnya. (SH)