Sumbarmadani.com- Alutsista adalah Alat Utama Sistem Senjata yang biasanya dikenal dalam istilah kemiliteran dan memiliki aturan tertentu dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan). Dalam Permenhan No. 4 Tahun 2019 tentang Laporan Data Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, membagi data alutsista ke dalam beberapa kategori, seperti :
Alutsista TNI di Lingkungan Kemenhan dan Mabes TNI:
• Senjata; pistol dan senapan,
• Kendaraan Tempur
• Munisi; munisi kaliber kecil dan khusus
• Alat komunikasi
• Alat perang Elektronika
Alutsista di atas nantinya akan ada penambahan sesuai perbedaan kategori Tentara Nasional di Indonesia yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AD).
Alutsista yang sedemikian rupa sudah sepantasnya disebut juga dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai media penjaga, pengawas dan penyelenggara sistem demokrasi di Indonesia.
Kemiripan alutsista masing-masing tidak hanya secara tekstual, namun juga secara kontekstual. Senjata yang oleh TNI dan Polri dalam bentuk pistol dan senapan, dimiliki juga oleh KPU dan Bawaslu dalam bentuk benda seperti Pena, Buku, Data Pemilih, Data Calon Peserta Pemilu, Kertas dan Paku untuk mencoblos.
Kendaraan Tempur oleh TNI juga digunakan oleh KPU dan Bawaslu namun dalam bentuk kendaraan seperti Motor, Mobil dan alat penunjang persoalan pengorganisiran dan melengkapi alat serta data kepemiluan.
Munisi oleh Bawaslu beredar dalam diri Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Di KPU sendiri ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Alat Komunikasi yang digunakan pun seperti Telepon kabel dan Telepon seluler. Alat perang Elektronikanya pun dalam bentuk media aplikasi komunikasi saat ini seperti WhatsApp (WA), Instagram (IG), Twitter, dan Telegram yang diperuntukkan membagi ilmu dan informasi seputar kepemiluan.
Munisi KPU dan Bawaslu sudah mulai direparasi, dikonstruksi, diperbaharui dan diisi lini perlini kebutuhan alutsistanya masing-masing.
Kementerian Dalam Negeri sudah membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu secara nasional mulai tanggal 18 Oktober 2021 dan ditutup pada tanggal 15 November 2021. Bawaslu bahkan sudah melaksanakan pendaftaran Panwascam dimulai dari tanggal 15-21 September 2022.
Untuk KPU sendiri mereka telah membuka pendaftaran untuk PPK dimulai pada 20 November-16 Desember 2022, dan PPS pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. Pada pemilu 2024 ini, KPU juga berencana mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi menjadi Panitia KPPS.
Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS diatur dalam PKPU Nomor 36 Tahun 2018. Tertera juga syarat administratif bagi calon pendaftar.
KPU dan Bawaslu Sumatera Barat dalam hal ini yang menjaga dan menyelenggarakan kedaulatan demokrasi di Ranah Minang juga sudah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan terkait pengawasan dan penyelenggaraan kepemiluan
Bawaslu Sumbar terakhir sudah melakukan Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan Perbaikan Peserta Pemilu 2024. Sebelumnya juga sudah menerima Verifikasi Faktual dari KPU Kabupaten/Kota, Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu untuk Pengelolaan Keuangan Pengawas Ad-hoc TA 2022, Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Organisasi Kepemudaan (OKP), serta Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Sumatera Barat.
KPU Sumbar yang pada tanggal 17 November tahun 2022 menyelenggarakan Peresmian Perpustakaan Hukum Digital KPU Provinsi Sumatera Barat. Mereka juga sudah mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rapat Koordinasi Mitigasi Tindak Pidana Pemilu.
Tidak hanya ditingkat Provinsi, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota pun sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari guna mengantisipasi kecurangan, kekeliruan dan kesalahan dalam Pemilu 2 tahun yang akan datang agar terciptanya Pemilu yang selaras dengan asas Luber Jurdil; Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Pemilu di Indonesia diharapkan langgeng dan berkesinambungan sesuai konsep demokrasi yang dianut agar terciptanya Pemilu yang Bersih dan Pemimpin yang terpilihpun akan memimpin kekuasaan pemerintahannya dengan amanah pula. (AJI)