Sumbarmadani.com- Menjelang memasuki masa tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas tahapan kampanye dan dana kampanye dalam persiapan Pemilu 2024 bersama partai politik di daerah tersebut. Rakor tersebut diselenggarakan selama satu hari yang dimulai sampai sore di Aula KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa (21/11).
Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi mengatakan masing-masing partai politik diwajibkan memiliki rekening terkait dana kampanye dan melaporkan penggunaan keuangan kampanye.
“Partai politik wajib memiliki rekening terkait dana kampanye termasuk kewajiban untuk menyampaikan laporan penggunaan keuangan dana kampanye,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, parpol dapat menggunakan atau mengakses aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye termasuk dalam penyampaian penggunaan keuangan kampanye yang merupakan kewajiban untuk dilaksanakan partai politik.
Dana kampanye itu, katanya bisa bersumber dari penyumbang baik bersifat perorangan maupun perusahaan yang sudah ditetapkan dalam aturan berlaku.
“Ini yang benar-benar harus dipahami oleh partai politik yang berkaitan dengan dana ataupun sember dana kampanye, hingga pelaporan penggunaannya hingga kegiatan kampanye berakhir,” jelasnya.
Aldi menegaskan, laporan keuangan dana kampanye partai politik nantinya akan diaudit oleh akuntan publik. Sehingganya, wajib bagi partai politik melaporkan penggunaan dana kampanye setelah masa pemungutan suara mendatang.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SP3ASDM) Rozi Wan mengatakan peserta kampanye menyampaikan atau menyerahkan pelaksana, tim kampanye, dan petugas kampanye, serta akun media sosial paling banyak 20 akun per medsos
Selain dana kampanye, pada rakor tersebut ia berharap partai politik dan peserta pemilih mematuhi lokasi-lokasi untuk alat peraga kampanye (APK). Titik-titik yang dilarang oleh undang-undang, jangan dipasang pula APK itu, tegasnya.
Rozi menambahkan, kegiatan tersebut terbagi pada dua sesi. Sesi pertama aturan tentang kampanye hingga titik pemasangan APK. Pada sesi kedua Bimtek aplikasi SIKADEKA untuk operator dari parpol. Ia berharap semua tahapan pemilu termasuk masa kampanye di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat berjalan aman dan lancar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Zumaira.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melibatkan Bawaslu, dan kepolisian