Sumbarmadani.com– Pada Pemilu 2024, para petugas Pemilu akan mendapatkan layanan skrining riwayat kesehatan dan perlindungan kesehatan sebagai langkah preventif guna mencegah jatuhnya korban meninggal dunia atau sakit seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Kebijakan ini telah diinisiasi dan disepakati oleh Kantor Staf Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui surat edaran bersama yang ditandatangani.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan tujuan dari langkah ini sebagai upaya preventif, di mana petugas Pemilu yang bekerja di lapangan akan lebih memahami kondisi kesehatan mereka. Jika ada petugas yang tidak sehat, mereka akan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menyelesaikan masalah kesehatannya.
Perlindungan kesehatan ini merupakan tanggapan pemerintah atas evaluasi Pemilu 2019, di mana ditemukan 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Moeldoko menyebut bahwa skrining kesehatan bagi para petugas merupakan langkah positif berdasarkan feedback dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau para petugas penyelenggara pemilu untuk tidak takut menjalani skrining kesehatan, sebagai bagian dari upaya melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024. Bagja menekankan bahwa jika terdapat masalah kesehatan, akan ada proses selanjutnya untuk menyembuhkan atau melakukan terapi terhadap permasalahan kesehatan tersebut.
BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem skrining riwayat kesehatan berupa formulir dengan sekitar 46 pertanyaan yang harus diisi oleh para petugas Pemilu. Dengan sistem ini, mereka akan diberi tahu apakah berisiko atau tidak. Jika berisiko, akan ada penanganan lebih lanjut, seperti pemeriksaan dan pengobatan.
Sistem skrining dengan pengisian formulir ini dianggap hemat biaya namun sangat efektif untuk pemeriksaan awal kesehatan setiap petugas Pemilu. BPJS Kesehatan juga mendorong petugas Pemilu yang belum menjadi peserta BPJS untuk menjadi peserta agar dapat terlindungi sepenuhnya saat bertugas dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2024. (YF)