Sumbarmadani.com – Kasus penembakan mati oleh pihak polisi terhadap saudara Deki Susanto masih meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban yang tinggalkan. Traumatik secara psikis (kejiwaan) menjadi goncangan yang paling dalam keluarga korban terima paska peristiwa tersebut melanda orang yang sangat disayang keluarganya. Dikarenakan aksi tembak mati pihak kepolisian tersebut disaksikan secara langsung depan mata istri dan anak Deki Susanto, tentunya traumatik dan beban psikologi sampai kapanpun akan menjadi kendala utama masa depan keluarga istri dan anak-anaknya.
Aksi penembakan terhadap saudara Deki Susanto yang terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB Menambah catatan panjang perilaku represifnya aparat kepolisian kepada masyarakat yang berujung pada melayangnya nyawa. Ancaman Kekerasan, intimidasi dan berujungnya kehilangan nyawa tidak tertutup kemungkinan juga bisa diterima oleh pihak kelurga korban maupun saksi jika kasus ini tidak diusut secara tuntas dan lugas. Hal ini tentu menjadi prioritas utama para penegak hukum dalam memandang kasus ini. Salah satu yang diharapkan adalah kehadiran negara dalam kasus ini.
Kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan seluruh hak dasar dari warga negaranya mesti dapat dipenuhi. Karena keterjaminan tersbut dimuat dalam ketentuan pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Maka dari itu, UU No 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan wujud negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian rasa keadilan bagi rakyatnya.
Dalam kasus yang menimpa Deki Susanto, terhadap keluarga korban maupun saksi yang di tinggalkan dalam kasus penembakan yang menewaskan saudara Deki Susanto, yang masih meninggalkan ketakutan dan traumatik yang mendalam, tentu bantuan dan dukungan dari internal dan eksternal sangat dibutuhkan. Informasi yang diterima tim di lapangan, rencananya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan datang dari Jakarta ke Sumatera Barat untuk menangani kasus pembunuhan terhadap saudara Deki Susanto. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban yakni Guntur Abdurrahman, S.H., M.H. : “Bahwa pada besok pagi Kamis 18/2/2021, pukul 08.00 Wib. LPSK akan turun untuk koordinasi dengan Kapolda Sumbar. Dan besar kemungkinan LPSK akan menemui keluarga korban di Solok Selatan.
Lanjut penjelasan Guntur: “Bahwa terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisan tersebut. Berkas penyidikan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Perlu diingat bahwa, Pertama Kejaksaan perlu meninjau kembali pasal yang disangkakan kepada pelaku, tepatnya pasal tentang pembunuhan bukan penganiayaan. Kedua, Agar jaksa mengembangkan kasus tersebut ke arah pertanggung jawaban pihak lain yang ikut bersama tersangka ke rumah korban. (AZN)