Sumbarmadani.com – Rabu, 17 Februari 2021, Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia (LBH-Pergerakan) melaksanakan agenda jumpa pers dengan awak media. Agenda konferensi pers ini dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB berlokasi di Kantor LBH Pergerakan, Jl. Sudirman, No.52 Padang. Agenda yang bertemakan “Usut Tuntas Pelaku Percobaan Pembunuhan/Penganiayaan Berat dan Hentikan Intimidasi Kepada Korban” itu diselenggarakan akibat belum adanya kejelasan lanjutan penyidikan kasus yang sudah bermula sejak bulan Mei 2020 tersebut.
Dalam agenda konferensi pers, Guntur Abdurrahman selaku pembuka acara menyampaikan kronologis kejadian peristiwa percobaan pembunuhan yang dianggapnya sebagai suatu tindak kejahatan besar. “Luka robek di kepala tersebut memperlihatkan dengan jelas adanya penggunaan senjata tajam ke arah vital seorang manusia, yaitu bagian otak”, jelas Guntur kepada awak media. Dia menambahkan, “upaya-upaya penggiringan para korban pemukulan ke kantor kepolisian yang dikerumuni oleh 30 orang massa merupakan sebuah pemberian ancaman terhadap keselamatan nyawa orang-orang tidak bersalah”.
Selain Guntur Abdurrahman, Fanny Fauzie yang juga merupakan anggota dari LBH-Pergerakan juga memberikan keterangan dalam agenda yang bertemakan tersebut. Menurut Fanny, “kejadian pemukulan terhadap korban dilakukan di SPBU Kamang Baru Sijunjung. Namun, sebelum pemukulan tersebut sudah terjadi berbagai cekcok antara Didi (korban) dan juga para pekerja di lokasi Hutan, kemudian penyerangan tersebut dilanjutkan di SPBU Kamang Baru sebelum di bawa ke Kantor Polsek Kamang Baru”, tegas Fanny.
Lebih lanjut, Fanny menjelaskan bahwa hasil visum yang didapatkan oleh korban melalui keterangan medis secara benar dan jelas dilakukan dengan menggunakan senjata tajam. Namun herannya, hasil visum tersebut sampai sekarang tidak menjadi bukti kuat bahwa akan terkuaknya motif kejahatan berat ini. “maka dari itu, kami sangat mengherankan kenapa selama 10 bulan kasus ini belum selesai”, tegas Fanny.
Didi Cahyadi selaku korban juga menyampaikan bahwa akibat penyerangan menggunakan senjata tajam tersebut, dirinya harus mendapatkan 6 jahitan di kulit kepala dan sejumlah memar di wajah dan tubuhnya. Pun, teman-teman beliau yang lain (sekitar 7 orang) juga telah melakukan visum untuk membuktikan kebenaran adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak pernah mereka kenali sebelumnya.
Selain itu, Didi juga menyesali lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kasus yang menimpa dirinya ini. “Padahal kasus ini sudah diterima oleh pihak kepolisian dengan STPL nomor STPL/32/V/2020/SPK-T, andai ini dilalaikan, sudah pasti kedepannya para aktivis, jurnalis, pengacara akan bisa mendapatkan kekerasan yang sama”, lanjut didi.
Ironisnya bagi Didi, yang semestinya kasus ini sudah bisa untuk diselesaikan, malah hari ini dirinya yang juga menjadi tersangka melalui dua kasus, yaitu yang pertama tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE sesaat setelah dirinya melakukan jumpa pers untuk melaporkan kejadian di lapangan. Laporan tersebut dibuat oleh seorang cukong kayu berinisial DMP yang menjadi pihak tergugat dalam laporan yang dibuat oleh Didi.
Tuduhan kedua yang harus diterima didi adalah tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin. Padahal, seminggu sebelum kejadian, seluruh izin dan administrasi telah diurus oleh Didi yang mengetahui Dandim, Korem, Bupati, Niniak Mamak, dan para ulayat. Di lokasi kejadian pun, disana juga ikut para niniak mamak dan para ulayat yang membuktikan bahwa Didi sudah mendapatkan izin untuk melakukan investigasi di lokasi tersebut. Bahkan, manager dari perusahaan tempat para tersangka yang melakukan pemukulan tersebut sebelumnya juga sudah mengizinkan aktivitas investigasi yang dilakukan oleh Didi Cahyadi.
Didi menambahkan, “Ketika proses olah TKP dilakukan, para saksi juga mendapatkan itimidasi dan ancaman oleh para pelaku yang seharusnya bisa diamankan dan disterilisasi oleh aparat kepolisian. Ancaman psikologis dan mental tersebut tentu tidak bisa kita terima. Bahkan, upaya mediasi perdamaian yang dilakukan juga menodai kekuatan hukum di Indonesia karena tergugat menawarkan sejumlah uang untuk mengakhiri proses hukum ini ke jalur perdamaian”. Maka dari itu, wajar saja kenapa hingga hari ini kasus yang menimpa dirinya mengalami deadlock meskipun sudah diketahui oleh Dandim, Polres, maupun Bupati Sijunjung.
Akibat rentetan peristiwa tersebut, LBH-Pergerakan menilai bahwa tindakan aparat terkesan tidak professional dan menyalahi prinsip-prinsip dasar penegakan hukum, dengan alasan:
- Aparat terkesan tidak objektif bahkan cenderung melindungi para pelaku
- Aparat terkesan melalaikan proses penyidikan yang sudah berlangsung selama 10 bulan lebih yang bahkan telah jelas dan terang semua saksi-saksi memberikan keterangan dihadapan penyidik.
- Aparat membiarkan peristiwa pidana terjadi di hadapan mereka, yaitu ketika adanya pemukulan di kantor polsek, meskipun saat itu ada 6 orang aparat kepolisian yang berada di kantor polsek tersebut.
- Aparat berulang kali memfasilitasi kepentingan pelaku dalam kasus ini, yaitu mengupayakan perdamaian dengan korban.
- Terhadap para pelaku yang berjumlah 30 orang, sampai hari ini hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, dan tersangka masih bebas berkeliaran di alam bebas.
- Saat dilakukan rekonstruksi olah TKP, para pelaku masih melakukan pengancaman terhadap korban dan para saksi di hadapan aparat kepolisian.
Atas dasar itulah kemudian LBH-Pergerakan kemudian menilai adanya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam kasus ini, seperti:
- Pelanggaran terhadap jaminan rasa aman yang dijamin oleh negara pada pasal 28 (g) ayat 1.
- Pidana percobaan pembunuhan yang terencana.
Maka dari itu, LBH-Pergerakan mendesak agar kepolisian melalui Kapolri dan Kapolda Sumbar supaya lebih professional menegakkan hukm dalam menyelesaikan kasus ini. LBH-Pergerakan juga mendesak kepada Kapolri dan Kapolda Sumbar untuk menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum pidana atas kejahatan percobaan penghilangan nyawa atau penganiayaan berat kepada seluruh pelaku tanpa pandang bulu. LBH-Pergerakan juga mendesak Kapolri untuk menindak tegas seluruh aparat yang patut diduga melindungi para pelaku. (ASK)
===========================================
untuk melihat video berita dari Konferensi Pers bisa dilihat di Yotube Madani TV dengan cara klik link ini.