Sumbarmadani.com – Kontroversi yang tak kunjung usai terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla yang diterbitkan sejak 18 Februari 2022 lalu menghadirkan respon dari berbagai pihak. Salah satunya Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Kabupaten Solok.
Negara yang berpenduduk mayoritas Muslim tentu sangat wajar jika mempertanyakan alasan utama penerbitan dari SE tersebut. Dan juga, sebagai negara yang mendukung total pluralisme beragama juga sangat wajar untuk menganggap perlu penerbitan SE ini. Seperti yang dijelaskan oleh Dr. Adib selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, bahwa “SE ini perlu diterbitkan untuk merawat kebhinekaan dan harmoni antar masyarakat”.
Sementara itu, juga ada berbagai ormas atau organisasi-organisasi lain yang sangat kontra dengan SE tersebut. Berbagai alasan juga telah diutarakan dalam berbagai penyampaian aspirasi beberapa waktu belakangan. Namun, sampai saat ini masih belum jelas benang merah dari akhir polemik ini.
Pro-Kontra yang hadir tersebut disambut oleh PRIMA DMI Kabupaten Solok. Sebelumnya Menag juga menggandeng DMI untuk bisa mensosialisasikan SE ini agar masyarakat paham dengan maksud kebijakan tersebut. PRIMA DMI Kabupaten Solok yang diisi oleh anak-anak muda Islami mempersiapkan pengkajian mendalam tentang polemik ini dengan menghadirkan webinar dengan tema “Kontroversi Pernyataan Menteri Agama RI Tentang Aturan Pengeras Suara Di Masjid/Mushala: Apakah Termasuk Penistaan Agama Atau Tidak?”
Webinar ini dalam perencanaannya akan mengundang berbagai pakar sebagai Pembicara yang nantinya akan meluruskan pemahaman terkait dengan SE ini. Para pembicara tersebut diantaranya; Mevrizal, S.H., M.H., selaku Pakar Hukum di Sumatera Barat, Hafnizon, S.Sos.I., selaku Katib Syariah PCNU Kabupaten Solok, Drs. H. Elyunus, S.H., S.pN., selaku Pengurus MUI Kab.Solok, dan Hafni Hafiz, A.Md, selaku Tokoh Masyarakat Kab.Solok.
Webinar ini akan digelar pada hari Jum’at, 4 Maret 2022 pukul 20.00 WIB sampai selesai. “Dalam perencanaannya kita akan menggelar webinar via Zoom Meeting, dan linknya sudah kita persiapkan. Nanti semua pihak bisa masuk dan mengikuti webinar ini agar kita bisa memahami kondisi polemik yang sedang kontroversi hari ini”, ungkap Akmal Affani, S.Sos. selaku Ketua PRIMA DMI Kabupaten Solok. Webinar ini akan dimoderatori oleh Nofri Madola, S.H., M.H yang juga merupakan Pengurus PRIMA DMI Kabupaten Solok.
============================
Link Webinar Zoom bisa didapatkan disini
Meeting ID: 239 673 3403
Password: primadmi
Info lebih lanjut silahkan hubungi Fatur (0822 3695 5355)