Sumbarmadani.com- Babak akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang resmi ditutup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 03, Hendri Septa-Hidayat. Dengan putusan ini, Fadly Amran dan Maigus Nasir sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030.
“Alhamdulillah, suara rakyat menjadi fakta hukum di MK. Pintu keadilan terbuka lebar. Pasca putusan MK malam ini, kami siap mengabdi tanpa pamrih, Insya Allah,” ujar Fadly Amran usai pembacaan putusan di Padang, Rabu (5/2/2025) malam.
Perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini menyita perhatian publik sejak diajukan oleh Paslon 03. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sebagai termohon, sementara Fadly Amran-Maigus Nasir menjadi pihak terkait. KPU sebelumnya telah menetapkan Fadly-Maigus sebagai pemenang Pilkada Padang 2024 setelah meraih suara terbanyak.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/2/2025) pukul 21.02 WIB, MK menegaskan bahwa permohonan Paslon 03 tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK, Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan ini, Fadly Amran dan Maigus Nasir kini bersiap menghadiri pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang selama proses sengketa.
“Fadly Amran adalah pemimpin yang merangkul semua. Tidak ada dendam, hanya kerja keras untuk kemajuan Padang,” ujar sejumlah tokoh yang dihimpun wartawan di Padang.
Kini, masyarakat menantikan bagaimana kepemimpinan baru ini akan membawa perubahan bagi Kota Padang. Kuasa hukum Fadly Amran, Dr. Defika Yuliandri, SH, MKn, menyatakan bahwa putusan MK ini menjadi titik akhir dari sengketa panjang sekaligus awal dari babak baru kepemimpinan di Padang (*)



