Sumbarmadani.com- Gugatan MK sudah selesai, daerah yang pilkadanya tidak lagi berperkara di MK, secara otomatis KPU kabupaten/kota akan segera menetapkan paslon kepala daerah terpilih.
Sesuai aturan “KPU kabupaten/kota harus menetapkan paslon terpilih paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan MK dalam pleno dan ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih di DPRD.
Catatan Penulis daerah yang paslon kepala daerahnya sudah bisa ditetapkan, yaitu Sawahlunto, Padang Panjang, Solok, Payakumbuh, Solok Selatan, Limapuluh Kota, Kota Padang, Tanah Datar dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, mari Kita ucapkan selamat menjala tugas sebagai Kepala Daerah.
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak sembilan gugatan sengketa hasil pilkada di Sumatera Barat. Sementara itu, dua gugatan berlanjut ke sidang pembuktian dan dua gugatan lainnya akan dibacakan pada Rabu (5/2/2025) malam.
Ada 11 daerah yang hasil pilkadanya digugat ke MK. Daerah itu adalah Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman (dua gugatan), Kabupaten Solok Selatan, serta Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, ada Kabupaten Pasaman Barat (dua gugatan), Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang, serta Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara itu, dua gugatan yang berlanjut ke sidang pemeriksaan atau pembuktian adalah Pilkada Kabupaten Pasaman yang diajukan paslon Mara Ondak-Desrizal dan Pilkada Kabupaten Pasaman Barat yang diajukan paslon Daliyus-Heri Miheldi. Sidang akan berlangsung dalam periode 7-17 Februari 2025 yang akan datang.
Sekali lagi Kita ucapkan selamat kepada Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang sudah sah jadi Kepala Daerah untuk priode 2025-2030. Penulis mengajak Kita semua untuk kembali bersatu “biduak lalu, kiambang batauik itu filosofi orang awak, yang saat Pilkada Kita terpecah-pecah, ketika kepastian dari mahkamah konstitusi (MK) sudah menetapkan hasil maka Kita kembali bersatu membangun kampung Kita sendiri.
Saatnya Kepala Daerah baru mulai merancang konsep teknis apa yang dikerjakan sesuai dengan visi, misi, program unggulan yang dibuat, semuanya harus dituangkan dalam RPJMD nantinya.
Paska dilantik tanggal 20 Februari 2025 yang akan datang, Kepala Daerah baru langsung gerak cepat bantu masyarakat agar bisa sejahtera dan makmur, Jagan ada sikap berleha-leha, apa lagi Prabowo, Presiden RI sudah mewanti-wanti agar Kepala Daerah jangan memperbanyak kegiatan serimonial, kegiatan peringatan ini dan itu, kegiatan yang memboroskan anggaran daerah.
Sekarang gerak cepat bangun daerah dengan memanfaatkan potensi yang ada, lakukan kegiatan yang bisa menumbuhkan partisipasi luas namun bisa memajukan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.