Sumbarmadani.com – Pada hari ini Sabtu 6 Februari 2021, Pusat Kajian Nagari Madani (PAKAN MADANI) melaksanakan Webinar Hukum dan HAM dengan tema “Indonesia Darurat HAM; Menguak Insiden Tembak Mati Oleh Aparat Polisi Di Solok Selatan”. Webinar yang dilaksanakan Via Zoom Meeting App menghadirkan Keynote Speaker pertama Haris Azhar, seorang Aktivis Hak Asasi Manusia dan Pendiri Lokataru, dan yang kedua, Guntur Abdurrahman, Kuasa Hukum Keluarga Korban dan pendiri Palito Law Firm. Sedangkan yang menjadi moderator adalah Yohan Fitriadi yang berprofesi sebagai Akademisi.
Webinar yang berlangsung selama 2 jam tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB, menghadirkan begitu banyak informasi dan fakta baru yang selama ini masih menjadi misteri. Tepat pada pukul 13.00 Wib acara webinar dimulai dipandu langsung oleh moderator. Moderator langsung menjelaskan terkait latar belakang maupun isu yang dibahas pada diskusi ini. Lanjut setelah pemaparan dari moderator, moderator meminta saudara Guntur Abdurrahman selaku Kuasa Hukum Korban untuk menjelaskan kronologis kejadian maupun upaya hukum yang dilakukan terhadap insiden ini.
Setelah pemaparan oleh saudara Guntur lanjut disampaikan oleh Haris Azhar. Beliau menyampaikan bahwa “insiden penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Solok Selatan merupakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu sendiri. Aparat polisi dalam penggunaan senjata harus memahami prosedural yang berlaku, harus jelas syarat-syarat dalam penggunaan senjata, dimulai dari ukuran senjata, jenis peluru yang digunakan, serta kelayakan dari senjata yang digunakan.
Haris Azhar kemudian melanjutkan, “polisi juga tidak boleh bertindak sebelum ada aturan yang mengharuskan dia untuk bertindak pada kasus penembakan yang terjadi di Solok Selatan. Dalam insiden penembakan ini apakah Memang betul penembak tersebut adalah polisi? Kenapa harus ditembak tepat di depan anak dan istrinya, dan Kenapa juga harus ditembak? Padahal pada tempat kejadian ada 2 mobil dari pihak polisi dan jumlah Polisi ada sekitar 10 orang artinya penembakan ini bisa jadi, memang telah direncanakan oleh aparat kepolisian. Maka komandan dari kepolisian tersebut perlu dimintai keterangan terkait, Kenapa anggotanya bisa melakukan aksi penembakan tersebut.
Selanjutnya terang dari Haris Azhar adalah ada motif tersendiri yang bisa dilihat dalam kasus pembunuhan ini, bisa jadi karena ada motif dendam, motif suruhan, serta motif terpangaruh zat kimia, dan motif-motif lainnya. Namun Sisi yang perlu dilihat pada kasus ini ada semacam penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian seolah-olah diletakkan/dilekatkan pada si korban penembakan. Jika memang korban adalah seorang buronan polisi, maka perlu dipertanyakan Sejak kapan dia DPO? Apakah DPOnya sudah layak dan sesuai dengan faktanya? dan upaya apa yang telah dilakukan olwh kepolisian ketika untuk mengusut DPO ini? Lanjut penjelasan dari Haris Azhar, Namun kita sangat senang bahwasanya “ada keberanian masyarakat dan keluarga korban dalam mengungkap insiden penembakan ini.”
Selanjutnya pemaparan yang disampaikan oleh peneliti dari pusat kajian Madani yaitu saudara Rizki Yori Ardi menyampaikan bahwa “insiden kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil itu sudah semenjak tahun 2012 sampai sekarang. Semua tindakan Represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat selalu berujung dengan lama proses keadilan yang diterima oleh sikorban. Artinya keadilan dinegeri ini sudah terciderai. kejadian-kejadian Represif yang dilakukan oleh oleh aparat kepolisian itu tidak langsung pada tahun itu juga selesai persoalannya, ada yang telah bertahun-tahun baru selesai seperti yang terjadi di daerah Pasaman Barat.”
Setelah itu masuk pada sesi tanya jawab, muncul pertanyaan dari salah satu peserta Webinar pertanyaan. Pertama adalah Bagaimana keterjaminan terhadap keluarga korban maupun masyarakat ketika melaporkan pihak kepolisian yang Represif tersebut? Kedua, jika ada lembaga Yang menaungi tersebut, seperti HAM, LPSK dan lainnya. Bagaimana kredibilitas maupun efektifitas dari lembaga tersebut dalam menangani persoalan demikian? Ketiga Bagaimana kelanjutan dari prosedur ketika melaporkan pihak kepolisian? Pertanyaan keempat Bagaimana upaya hukum yang dilakukan dalam membantu pihak keluarga yang ditembak mati oleh aparat kepolisian tersebut, dan upaya apa yang bisa dilakukan dalam membantu keluarga yang istrinya telah menjadi janda dan anaknya telah menjadi yatim?
Setelah jawaban yang diberikan oleh para narasumber selanjutnya adalah meminta pandangan maupun pendapat dari keluarga korban yang pertama disampaikan oleh kakak ipar korban yakni Hendrik William bahwa “yang sangat sulit kita terima adalah sianak korban selalu bilang: Apak ditembak polisi.” Yang kedua Selanjutnya langsung disampaikan oleh istri dari Deki Susanto (korban) yang bernama Mhery Fhitriananda menyampaikan bahwa “trauma yang diterima oleh keluarga begitu kentara terasa, suami yang merupakan tulang punggung keluarga hari ini tidak ada lagi yang akan menjadi tulang punggung bagi keluarga. Anak yang sampai pada hari ini, masih mengingat Bagaimana detik-detik penembakan yang dilakukan oleh Polisi terhadap Apaknya, sehingga si anak sampai hari ini masih ingat apaknya ditembak polisi. Dan si anak juga sering mempraktikkan dengan tangannya seperti apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada apaknya tersebut. Di sela-sela penyampaian dari istri korban Bang Haris Azhar meminta waktu untuk memotong pembicaraan istrinya. Sebut bang Haris bahwasanya “si istri dan keluarga korban untuk dirujuk ke psikolog, agar mendapat pendampingan psikologi dari psikolog. Agar traumatik yang diterima oleh keluarga korban dapat lebih berkurang. Serta hasil dari psikolog tersebut dapat menjadi keterangan-keterangan dan sebagai alat bukti juga pada nantinya.
Lanjut moderator minta Merry untuk melanjutkan pembicaraannya bahwa Merry menyampaikan “sebelumnya tepat sebulan yang lalu suaminya pernah menyampaikan bahwa dia diancam maupun diintimidasi dengan penyampaian bahwa dia akan ditembak mati oleh orang. Si istri bertanya kepada suami, siapa, Ada apa, Ada masalah? namun suaminya tidak menjelaskan hal tersebut. Lanjut Merry bahwa sampai pada hari ini dia dan keluarganya maupun anak-anaknya merasa tidak aman, merry merasa terancam, dan serasa ada saja yang akan mendatangi dia, anak-anaknya serta keluarganya dan merry meminta untuk memberikan rasa keamanan supaya dia selalu dalam keadaan cemas. Itulah perasaan yang disampaikan oleh saudari Merry pada sisi webinar kali ini.
Setelah itu acara webinar dilanjutkan dengan closing statement dengan penyampaian oleh para narasumber yang pertama dari Kuasa Hukum Korban yang menerangkan bahwa “Jika kita adalah ilmuwan hukum, paham dengan hukum dan praktisi hukum. Jika tidak tersentuh dengan persoalan ini maka jadi tukang sapulah. Selanjutnya dari Bang Haris adalah “momentum ini untuk secepatnya dan segera mungkin untuk menyelesaikan masalah ini. Jika berlarut-larut dan hingga 2 bulan ke depan maka kasus ini akan dibiarkan begitu saja, maka secepatnya untuk mengusut tuntas.” Setelah itu acara webinar selesai dan diakhiri dengan penyampaian pesan melalui chat zoom meeting dari Direktur Pakan Madani yakni Saudara Ferdi Ferdian, S.Thi., M.Si SP. “Bapak Ibu yang ingin membantu keluarga korban silahkan berdonasi melalui Pakan Madani, nantinya donasi tersebut akan diberikan kepada keluarga korban.” (AZN)