Sumbarmadani.com- Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Kamang Magek mengumumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS yang terpilih untuk
1. Kelurahan/Desa Pauah Kamang Mudiak -Nama-Nama PTPS Terpilih Klik Disini
2. Kelurahan/Desa Kamang Mudiak- Nama-Nama PTPS Terpilih Klik Disini
3. Kelurahan/Desa Kamang Tangah Anam Suku – Nama-Nama PTPS Terpilih Klik Disini
4. Kelurahan/Desa Magek – Nama-Nama PTPS Terpilih Klik Disini
5. Kelurahan/Desa Kamang Hilia – Nama-Nama PTPS Terpilih Klik Disini
Ketua Panwascam, Nanda Afrila, menyampaikan kepada nama-nama yang terpilih agar dapat mengikuti pelantikan Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Guru Kecamatan Kamang Magek. Selamat kepada anggota Pengawas TPS yang terpilih, diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku (YF)