Sumbarmadani.com- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu) Guguak membuka kesempatan pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan/Desa se-Kecamatan Guguak. Ketua Panwaslu Kecamatan Guguak, Roni Suwendra, menyampaikan pengumuman rekrutmen ini dalam rangka membentuk pengawas TPS yang handal.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti.
8. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pendaftaran dapat diajukan ke Panwaslu Kecamatan Guguak mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, pada jam 09.00-16.00 WIB. Calon Pengawas TPS diminta menyertakan surat pendaftaran, fotocopy KTP elektronik, pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar merah, fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai 10.000.
Batas waktu pendaftaran tidak dikenakan biaya, dan Panwaslu Kecamatan Guguak berharap partisipasi masyarakat dalam proses rekrutmen ini.
Untuk Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada tautan berikut https://s.id/pengumumanptpsguguak (YF)




