Sumbarmadani.com- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan pernyataan terkait penyebab bencana banjir dan longsor yang memutus akses jalan Nasional dari Provinsi Sumbar menuju Riau di daerah Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tommy Adam, Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, menyebut bahwa alih fungsi lahan secara masif dan pemberian izin tambang galian C di dalam kawasan hutan menjadi penyebab utama bencana tersebut.
Menurut Tommy, alih fungsi lahan di kawasan lindung meningkatkan risiko terjadinya banjir dan longsor saat curah hujan intensitas tinggi. Pihaknya telah melakukan kajian di Kabupaten Lima Puluh Kota terkait alih fungsi lahan, yang mencakup pembukaan lahan akibat tambang galian C dan perluasan lahan perkebunan gambir, komoditas utama di daerah tersebut.
Ekspansi perkebunan gambir yang masif menghilangkan tutupan lahan kawasan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air. Walhi Sumbar juga mencatat bahwa ada 12 perusahaan tambang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pangkalan Koto Baru, menjadikannya kecamatan dengan izin tambang terbanyak di Sumbar.
Tommy Adam menyoroti masalah izin tambang galian C yang dikeluarkan di kawasan hutan lindung. Meskipun legal, izin-izin tersebut seharusnya ditolak jika berada di kawasan hutan lindung. Walhi Sumbar khawatir bahwa aktivitas tambang di Pangkalan, selain merugikan lingkungan, tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung oleh masyarakat dalam pemulihan akibat tambang.(*)