Sumbarmadani.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan serentak kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 batal digelar. Pelantikan tersebut akan diundur, dengan perkiraan jadwal baru antara 17 hingga 20 Februari 2025, menunggu hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil menyusul perubahan jadwal MK yang memajukan sidang putusan sela sengketa Pilkada 2024 menjadi tanggal 4-5 Februari 2025. Dalam putusan sela ini, MK akan menentukan perkara sengketa mana yang akan dihentikan dan mana yang akan berlanjut.
Tito menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan kepala daerah yang dipastikan dalam putusan sela MK.
“Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti setelah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi. Kita ingin tahu ketegasan berapa lama proses ini berlangsung,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025), seperti dikutip dari Breaking News KompasTV.
Mantan Kapolri itu juga menegaskan bahwa keputusan akhir terkait tanggal pelantikan akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah hasil putusan sela MK keluar.
“Kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan MK, artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari. Nah, ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden, karena jadwal dan tata cara pelantikan diatur dengan peraturan presiden,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak bersengketa lebih dahulu pada 6 Februari 2025, sedangkan kepala daerah yang bersengketa akan dilantik setelah putusan MK. Namun, dengan majunya jadwal putusan sela, pemerintah menilai lebih efektif untuk menggabungkan pelantikan keduanya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para kepala daerah terpilih serta memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap stabil pasca-Pilkada Serentak 2024 (*).