Sumbarmadani.com-Pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik telah berakhir pada pukul 24.00 tanggal 14 Agustus 2022, pada proses ini dalam ada 24 partai di terima dan 16 partai saat ini sedang di periksa (detik news (15/8) bahwa, informasi juga dapat di lihat dalam situs KPU https://infopemilu.kpu.go.id. dan yutubenya KPU RI. pada masa-masa terakhir pendaftaran ada parpol yang menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik. Menyikapi hal ini, KPU mengeluarkan keputusan nomor 292 tentang Pedoman teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pedaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan perwaiklan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah dalam Bentuk Dokument Fisik.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Parpol oleh KPU pada tanggal 15 Agust, menimbulkan sebuah pertanyaan besar. Apa yang menjadi landasan bagi KPU melukan pemeriksaan ini ?, jika mengacu pada PKPU 4 tahun 2022, pada lampiran I (satu) jadwal penerimaan dokument paling lambat pada tanggal 14, dan begitu juga dalam keputusan KPU nomor 260 dan keputusan KPU nomor 292 yang di keluarkan pada tanggal 14 Agustus 2022.
Pada pemberitaan tanggal 12 Agustus Komisioner KPU Idham Holik sudah memprediksikan bahwa di masa-masa akhir Pendaftaran akan ada penyerahan dokument dalam bentuk fisik, dan kondisi ini tentunya seiring dengan adanya perkiraan akan adanya pemeriksaan berkas melewati jadwal pendaftaran dan penyampaian dokumen sebagaimana yang di tetapkan pada PKPU 4/2022. dengan kondisi ini, semestinya KPU melakukan perpanjangan jadwal penerimaan pendaftaran dan penyampaian dokumen Parpol. Perpanjangan ini tentunya dengan penerbitan Keputusan atau surat edaran KPU, sekalipun ada keputusan yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 14 tersbut akan tetapi tidak ada penyebutan perpanjangan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen 16 parpol yang sudah menyerahkan pada tanggal 14.
Sekiranya KPU melakukan perpanjangan waktu Pendaftaran dan penyerahan dokumen maka tugas-tugas KPU sebagaimana di atur dalam PKPU 4/22 pasal (19), yaitu: pemeriksaan berkas, penetapan status dan pemberian tanda terima atau tanda pengembalian masih berada dalam subtahapan pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaranoleh Parpol. Ketiadaan perpanjangan waktu oleh KPU sehingga mengakibatkan aktifitas KPU dalam melakukan pemeriksaan dokument persyaratan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 di tanggal 15 telah expired (diluar batas waktu yang di tetapkan oleh KPU), tindakan ini tentunya juga berimplikasi pada pada penetapan status Parpol tersebut dan penerbtan berita acara di terima atau di tolaknya partai tersebut.
Tindakan KPU dengan tetap melakukan pemeriksaan berkas Parpol di luar jadwal pendaftaran dan penerimaan dokument menunjukkan ketidak konsistenan KPU dengan peraturan yang telah dibuatnya sendiri. Sebagaiman sudah jelas pada norma PKPU 4/2022 pasal (24), bahwa dalam hal partai politik melakukan pendaftaran pada hari terakahir masa pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran melewati batas akhir waktu pendaftaran pada hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2), data dan dokumen pendaftaran aprpol tidak lengkap dan/atau tida di cetak dari sipol sebagaimana di maksud dalam pasal 22 ayat (1) KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai politik dimaksud.
Merefleksi pendaftaran Parpol tahun 2017 bahwa pada waktu akhir pendaftaran dan penyerahan dokumen, sikap KPU itu jelas dengan menetapkan 14 parpol diterima dan 13 parpol ditolak. karena tidak memenuhi kelengkapan dokument dan ketentuan sesuai dengan PKPU 11 tahun 2017. sekalipun partai yang tidak lulus ini mengajuan sengketa ke Bawaslu, dan putusan bawaslu merekomendasikan untuk diperbaiki dan dilengapi kekurangan dokumen, menindak lanjuti Putusan Bawaslu tersebut KPU mengeluarkan Keputusan KPU nomor 233 tahun 2017 tentang pelaksanaan Putusan Badan pengawas pemilu Republik Indonesia nomor 001 dan 002 tahun 2017. yang kemudian ada partai yang kembali diterima prosesnya berdasarkan pada Putusan Bawaslu.
historis di atas, dapat di pahami bahwa dengan konsistenya KPU dengan waktu dan aturan yang telah dibuatnya, masih ada jalan keluar bagi Parpol yang telah menyerahkan dokumenya ke KPU, proses pemeriksaan dokumen melewati waktu yang telah di tetapkan, maka parpol tersebut tetap memiliki jalan agar bisa terdaftar dan mengikuti proses selanjutnya.
Sesuai dengan tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa, semestinya Bawaslu yag ketika itu mengawasi proses pendaftaran dan penyerahan dokumen parpol secara melekat sampai berakhirnya waktu, memberikan semacam saran atau rekomendasi ke KPU untuk dilakuakn perpanjangan watu pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu 2024. Dengan demikian, KPU dapat mengeluarkan Keputusan atau SE perpanjangan waktu bagi Parpol yg telah menyerahkan dokumennya secara fisik ke KPU pada tanggal 14 Agustus. Dan jika tidak saran perpanjangan waktu, semestinya Bawaslu meminta KPU untuk mengakhiri proses pemeriksaan dokumen persyaratan dan memberikan kejelasan status sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah di tetapkannya. Sebagaimana yg dilakukan oleh Bawaslu pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2019, dimana Bawaslu meminta Penundaan rekap akhir DPT, Karena belum kelarnya persoalan pemutakhiran daftar pemilih ketika itu. sehingga, lahirlah DPTHP I dan DPTHP II. (*)