Sumbarmadani.com- Sejak awal tahun 2024, Pemerintah Pusat telah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di tempat seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Tarif yang ditetapkan berkisar antara 40% hingga 75%.
Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Padang tidak tinggal diam dan segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%.
Kepala Bapenda Kota Padang, Drs. Yosefriawan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada komplain dari wajib pajak yang memiliki usaha jenis hiburan. Dengan tarif pajak 50%, Yosefriawan mengklaim keadaan masih berjalan dengan baik dan penagihan dilakukan secara rutin.
Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial SH, mendukung kebijakan tersebut, menyatakan bahwa tarif pajak 50% adalah langkah yang sah. Dia menyoroti potensi dampak buruk jika tarif lebih rendah, terutama bagi perekonomian keluarga warga ekonomi lemah. Budi Syahrial juga menginginkan Pemerintah Kota Padang untuk menata lokasi hiburan agar tidak bersentuhan langsung dengan pemukiman warga demi menghindari potensi konflik.
Pemerintah Kota Padang berharap dengan kebijakan ini, masyarakat pendatang dan warga ekonomi menengah atas dapat terus menikmati jasa hiburan tanpa memberikan dampak negatif pada ekonomi keluarga mereka. Langkah ini juga sejalan dengan rencana Pariwisata Syariah yang tengah digadang-gadang oleh Kota Padang. (*)