• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home DAERAH Padang

Pemerintah Kota Padang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
3 tahun ago
in Padang
140 11
Pemerintah Kota Padang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-  Sejak awal tahun 2024, Pemerintah Pusat telah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di tempat seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Tarif yang ditetapkan berkisar antara 40% hingga 75%.

Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Padang tidak tinggal diam dan segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%.

Kepala Bapenda Kota Padang, Drs. Yosefriawan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada komplain dari wajib pajak yang memiliki usaha jenis hiburan. Dengan tarif pajak 50%, Yosefriawan mengklaim keadaan masih berjalan dengan baik dan penagihan dilakukan secara rutin.

Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial SH, mendukung kebijakan tersebut, menyatakan bahwa tarif pajak 50% adalah langkah yang sah. Dia menyoroti potensi dampak buruk jika tarif lebih rendah, terutama bagi perekonomian keluarga warga ekonomi lemah. Budi Syahrial juga menginginkan Pemerintah Kota Padang untuk menata lokasi hiburan agar tidak bersentuhan langsung dengan pemukiman warga demi menghindari potensi konflik.

Pemerintah Kota Padang berharap dengan kebijakan ini, masyarakat pendatang dan warga ekonomi menengah atas dapat terus menikmati jasa hiburan tanpa memberikan dampak negatif pada ekonomi keluarga mereka. Langkah ini juga sejalan dengan rencana Pariwisata Syariah yang tengah digadang-gadang oleh Kota Padang. (*)

Previous Post

Keadaan TPQ Masjid Al-Hasanah Tanah Sirah

Next Post

Solok Muda Goes to School : Solok Muda Deklarasikan Duta Pelopor NKRI SMAN 2 Sumatera Barat

Next Post
Solok Muda Goes to School : Solok Muda Deklarasikan Duta Pelopor NKRI SMAN 2 Sumatera Barat

Solok Muda Goes to School : Solok Muda Deklarasikan Duta Pelopor NKRI SMAN 2 Sumatera Barat

Recommended.

H Fadly Amran Pembina Perti Padang Akhiri Kegiatan Safari Ramadhan 1445 H Ke Mesjid Berbasis Perti Di Bungus Teluk Kabung

H Fadly Amran Pembina Perti Padang Akhiri Kegiatan Safari Ramadhan 1445 H Ke Mesjid Berbasis Perti Di Bungus Teluk Kabung

8 April 2024 | 06:38
Perayaan Milad MUI; Ketum PB KMTI Harap Adanya Peningkatan Peran MUI Sebagai Rumah Besar Umat Islam

Perayaan Milad MUI; Ketum PB KMTI Harap Adanya Peningkatan Peran MUI Sebagai Rumah Besar Umat Islam

27 Juli 2023 | 13:15

Trending.

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

2 Juni 2023 | 21:41
Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

7 November 2023 | 03:23
TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

11 September 2022 | 14:57
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In