Sumbarmadani.com – Senin, 11 April 2022, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan aturan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa-Bali. Perpanjangan masa ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 21 tahun 2022.
Dalam Inmendagri terbitan terbaru ini, kota-kota maupun kabupaten yang ada di Indonesia terjadi beberapa perubahan status level PPKM setiap daerah. Dari level 3 ke level 2 terjadi penurunan dari total 100 daerah menjadi 43 daerah. Sedangkan dari level 2 ke level 1 terjadi penaikan dari angka 250 menjadi 259.
Namun, untuk PPKM Level 1 di daerah luar Jawa dan Bali terjadi peningkatan yang sangat signifikan. Awalnya jumlah 26 daerah yang berstatus level 1 dan sekarang ditetapkan sebanyak 84 daerah.
“Terkait informasi data yang sudah kami bagikan tersebut benar dan bisa dilihat nanti penjabaran level PPKM setiap daerah,” sampai Syafrizal yang menjabat sebagai Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri pada hari Senin (11/4).
Khusus di Sumatera Barat, status PPKM level 1 ditetapkan pada 1 daerah, level 2 sebanyak 17 daerah, dan level 3 sebanyak 1 daerah dengan pembagian antara lain:
PPKM LEVEL 1
Kota Pariaman
PPKM LEVEL 2
– Kabupaten Pesisir Selatan;
– Kabupaten Solok;
– Kabupaten Sijunjung;
– Kabupaten Tanah Datar;
– Kabupaten Padang Pariaman;
– Kabupaten Agam;
– Kabupaten Lima Puluh Kota;
– Kabupaten Pasaman;
– Kabupaten Kepulauan Mentawai;
– Kabupaten Dharmasraya;
– Kabupaten Solok Selatan;
– Kabupaten Pasaman Barat;
– Kota Padang;
– Kota Solok;
– Kota Sawahlunto;
– Kota Bukittinggi, dan;
– Kota Payakumbuh.
PPKM LEVEL 3
Kota Padang Panjang