Ilustrasi Internet
Sumbarmadani.com-Kordinator Divisi HPP Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi menyebutkan, total penerimaan sumbangan dana kampanye seluruh partai politik (Parpol) di Kota Pariaman sebesar Rp. 545.996.508, dana tersebut berasal dari calon legislatif dan Parpol.
“Sumber dari partai dan Caleg Parpol saja dengan besaran masing-masing Rp. 39.150.000 dan Rp 506.846.508,” ujar Elmahmudi, Kamis, (10/1/2018).
Menurut Elmahmudi, penerimaan dana kampanye wajib dicatat oleh peserta Pemilu, baik berupa uang, barang atau jasa.
“Dalam laporan LPSDK Parpol, secara keseluruhan terdapat dana kampanye dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000.000, dalam bentuk barang dengan nilai sebesar Rp. 490.671.508, dan dalam bentuk jasa dengan nilai sebesar Rp. 5.325.000”, sebutnya.
Lebih jauh ia menuturkan, terdapat tiga partai melaporkan sumber dana kampanye berupa uang, seperti PKS, PBB dan PKPI. Sedangkan dana kampanye dalam bentuk barang, ada tiga Parpol yang tidak melaporkan Partai Garuda, PSI dan PKPI, selain itu seluruh Parpol melaporkan terdapat sumber dana kampanye berupa barang.
Sementara itu, dalam bentuk jasa hanya dilaporkan oleh enam Parpol, yakni Partai PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, Perindo dan PBB. Ada juga Parpol yang melaporkan tidak ada penerimaan dana kampanye sama sekali dalam bentuk/jenis apapun, yakni Partai Garuda dan PSI.
Berdasarkan laporan LPSDK yang disampaikan oleh seluruh Parpol kepada KPU Kota Pariaman, Partai Hanura mencatatkan sebagai Partai paling besar dalam penerimaan dana kampanye, kemudian disusul oleh Partai PBB, Nasdem, Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Perindo, PKB, Berkarya, PKPI, PDI-P, Garuda dan PSI.
Di sisi lain, untuk laporan dana kampanye tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Kota Pariaman telah telah memenuhi kepatuhan, kesesuai dan kelengkapan dalam penyampaian LPSDK pada tanggal 2 Januari 2019.
“Dalam laporan, kedua tim kampanye tidak ada menerima sumbangan dana kampanye dari pihak lain. Sedangkan penerimaan dana dari pihak internal, hanya pasangan calon nomor urut dua yang melaporkan dana sebesar Rp. 300 ribu,” sebutnya. (Jufri)
Editor: Jufri R. U