Tanah Datar, sumbarmadani.com. Mulai senin (06/08/, seluruh petugas kesehatan yang datang kesekolah sekolah, puskesmas, rumah sakit tidak lagi akan melayani vaksinasi campak dan rubela. Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya menunda sementara pelaksanaan vaksinasi tersebut, yang dilandasi belum adanya sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dihimbau untuk tidak terlalu cemas atas penghentian sementara vaksinasi campak dan rubella ini. Menurut Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi, bagi anak yang telah tervaksin tidak akan mempengaruhi kesehatan tubuh sang anak. Pasalnya, Hal ini telah dijamin oleh pemerintah.
” Kami menghentikan sementara hingga keluarnya edaran atau fatwa dari MUI. Mulai senin, seluruh aktifitas pelayanan vaksinasi campak dan rubella di Tanah Datar akan dihentikan,” ucap Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar mencatat, terdapat 8072 anak yang telah melakukan vaksinasi dari total 92253 anak yang akan di vaksin di Tanah Datar.
Sementara, Sekretaris Umum MUI Tanah Datar Afrizon, mengatakan jika penghentian ini terkait vaksin yang berasal dari Luar negeri atau india. Untuk itu, perlu sebuah kajian dari LPP POM MUI, layak atau tidaknya vaksin tersebut dikonsumsi oleh umat islam. selanjutnya Afrizon mengatakan “ini sifatnya penghentian sementara” Menjelang MUI pusat mengelurakan fatwa terkait vaksinasi campak dan rubela ynag rencana akan di kelurakan pada tanggal 8 Agustus nanti. (*ek)