(Sumbarmadani.com)- Keluarga korban Penembakan Saudara Deki Susanto sedang berjuang untuk meminta salinan surat tuntutan, karena penuntut umum tidak bersedia menyerahkan copian surat tuntutan kepada keluarga korban.
Perihal lainnya, patut diduga keluarga korban “dikerjai” tentang jadwal persidangan yang menurut keluarga korban pada sidang sebelumnya dilanjutkan pada hari Kamis (30/09/2021), namun secara mendadak dimajukan kemarin, Senin (27/09/2021).
Akhirnya, keluarga korban tidak dapat mengawal proses persidangan tepat waktu karena jarak perjalanan antara lokasi pengadilan dan rumah keluarga korban menghabiskan waktu 4 jam perjalanan.
“Keadilan menjadi barang langka dalam kasus Penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang oleh oknum aparat kepolisian”. Hal ini di sampaikan oleh Kuasa Hukum Kelurga Korban Guntur Abdurrahman.
Tersangka Penembakan saudara Deki Susanto hanya dituntut 3 tahun penjara oleh Penuntut Umum pada persidangan yang dilaksanakan kemarin Senin, 27 September 2021.
Terdakwa Brigadir KR dituntut melakukan penganiayaan yang berakibat matinya korban (Deki Susanto) oleh penuntut umum dari kejaksaan negeri Solok Selatan.
Padahal dalam persidangan telah terbukti bahwa korban mati, ditembak pada bagian vital (kepala) dengan satu tembakan oleh pelaku. “Padahal ancaman maximal pelaku pembunuhan adalah 15 tahun penjara”. Sebut Guntur.
Menurut kami pasal yang tepat dikenakan kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, bukan pasal 359 KUHP tentang kelalaian (berakibat matinya korban) kepada pelaku KR. Penerapan pasal 359 kepada pelaku pembunuhan sangat tidak tepat dan merupakan kekeliruan yang sangat fatal.
Patut diduga bahwa, ada upaya perlindungan yang sangat jelas diberikan kepada pelaku agar tidak mendapatkan sanksi dipecat dari kesatuan karena ancaman tuntutan yang rendah (pasal 359 KUHP).
Atas nama kuasa hukum keluarga korban Deki Susanto kami menegaskan bahwa penuntut umum telah sesat dalam melakukan penuntutan, serta merusak sistem penegakan hukum pidana, karena besar tuntutan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa sebanding dengan kasus kecelakaan lalu lintas.
“Kami meminta kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan segera memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada tindakan yang tidak profesional dan tidak menjaga integritas penegakan hukum.” Sebut Guntur Abdurrahman.(AZN)