Sumbarmadani.com – Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH., SIK., MH. melakukan konferensi pers dengan para awak media di ruang Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Senin (8/8). Konferensi pers tersebut menyampaikan peristiwa penangkapan pelaku kasus judi online yang terjadi di kabupaten tersebut.
Ikhwan Lazuardi yang didampingi Wakapolres, Dwi Yulianto. SH., SIK., MH. serta Kasat Reskrim AKP. Abdul Kadir Jailani., SIK. mengatakan bahwa untuk pertama kalinya Reskrim Polres Sijunjung melakukan pengungkapan kasus judi online yang terjadi di daerah tersebut. Kapolres Lazuardi juga menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial MCB alias IL (34) yang berprofesi sebagai Honorer aparatur Sipil Negara.
“Dengan diamankannya saudara IL, kita harapkan ini bisa menjadi langkah awal untuk memutus mata-rantai permainan judi online jenis togel yang mempergunakan uang sebagai taruhannya,” ungkap Lazuardi.
Dalam keterangannya, Kapolres Lazuardi mengatakan bahwa saat ini Polres Sijunjung telah mengamankan tersangka berikut juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 477.000,- yang digunakan tersangka untuk melakukan pemesanan angka togel. Selain itu, juga diamankan 3 buah Handphone yang fungsinya berbeda beda dalam aktivitas judi online tersebut.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Sijunjung, HP yang pertama yaitu Oppo untuk mengelola akun judi online, sedangkan yang kedua yaitu Redmi untuk aktivitas penerimaan pesan dan transfer dengan para penjudi lainnya. dan HP yang terakhir yaitu Nokia untuk menerima pesanan angka angka togel dan satu buah kotak kuning yang pergunakan untuk menitipkan pembayaran uang dari yang ikut main togel itu.
Untuk kemungkinan hukuman kepada tersangka, Lazuardi menyampaikan bahwa pelaku bisa dijerat pasal 303 ayat 1, ke-2, dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Kepada para awak media, Kapolres Lazuardi mengucapkan terima kasih teruntuk seluruh pihak yang ikut serta membantu aparat kepolisian mengungkap kasus perjudian online ini. Dan juga, beliau juga mengapresiasi kinerja jajaran polres Sijunjung yang berhasil mengungkap kasus ini. Keberadaan IL sebagai bandar dianggap akan cepat memutus mata rantai penyakit masyarakat yang meresahkan lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.
Kronologis penangkapan bandar judi KUPONTOTO tersebut berawal dari laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas judi online yang dilakukan oleh tersangka di daerah sijunjung. Kasat Reskrim Polres Sijunjung yang mendengar informasi tersebut langsung mengumpulkan informasi serta menyusun strategi penangkapan pada hari Jumat, (5/8) sekitar pukul 21.00 Wib. Polres Sijunjung mendapatkan informasi bahwa tersangka selain ikut main judi, juga menjadi bandar togel di daerah pasar Sijunjung.
Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung bergerak menuju warung atau kedai di Jorong Pasar Sijunjung yang sering dijadikan lokasi pemasangan dan pembelian nomor togel secara online. “Tepat pukul 21.45 Wib, diamankan MCB alias IL yang merupakan oknum honorer dilingkungan Pemda Kabupaten Sijunjung yang diduga menjadi Bandar judi online jenis togel,” ungkap Kapolres.
Dari keterangan tersangka, aparat kepolisian menjelaskan bahwa para pemain judi ini akan mendapatkan hadiah jika angka yang dipesan berhasil keluar sebagai undian. Uang tersebut akan langsung masuk ke rekening dari bandar, IL. Dari kemenangan itulah IL akan mendapatkan keuntungan 30% dari setiap pemain yang memenangkan undian tersebut.
IL sudah menekuni aktivitas ini sejak 5 bulan terakhir. Dalam sehari, dirinya bisa menjual nomor togel sebanyak 3 kali putaran, yaitu untuk server Singapura, Sydney, dan Hongkong.