Sumbarmadani.com – Kejaksaan Nagari Pasaman Barat, Sumatera Barat telah “mengantogi” sejumlah nama pihak yang menerima aliran dana dugaan suap dan gratifikasi penentuan pemenang proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020 pada Jum’at, 6/7/22.
“Namanya sudah kita kantongi dan dalam waktu dekat segara kita panggil,” kata Kepala Kejaksaan Nagari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana.
Ia membenarkan dalam upaya memenangkan pemenang tender RSUD tahun anggaran 2018-2020, ada dugaan suap dan gratifikasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, diperolah bahwa dalam upaya memenangkan PT MAM Energindo, pihak-pihak yang akan memenangkan dijanjikan uang senilai Rp 11,5 miliar dan terealisasikan senilai Rp. 4,5 miliar, ucapnya.
“Kita terus kembangkan kemana arah dana itu akan pergi. Sejumlah nama telah kita kantongi dan segera akan dipanggil diminta keterangan,” ujarnya.
Ia menghimbau jika ada pihak yang merasa telah menerima aliran dana itu diharapkan segera dikembalikan dalam upaya penyelamatan kerugian Negara. Pihaknya juga memiliki kewengan untuk menyita aset pihak yang telah menerima aliran dan suap dan gratifikasi.
Apalagi, katanya Jaksa Agung mendukung penuh terhadap pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD dengan pagu dana Rp 134 miliar itu dengan cepat.
“Selain kerugian pembangunannya senilai Rp 20 miliar lebih juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya serta ditemukannya dugaan suap dan gratifikasi,” pungkasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Nagari Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD.
Ketujuh tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penghubungan atau pihak ketiga, Direktur PT MAM Energindo, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuatan komitmen (PPK) dan Direktur Managemen Konstruksi.
“Perkara ini terus kami kembangkan dan kami dalami. Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat”, tegasnya. (SH)