• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Kejari Pasbar Sudah “Kantongi” Sejumlah Nama Penerima Suap-Gratifikasi Pada Kasus RSUD

salamat 24 by salamat 24
4 tahun ago
in ARTIKEL, Padang, Pasaman Barat
149 4
Kejari Pasbar Sudah “Kantongi” Sejumlah Nama Penerima Suap-Gratifikasi Pada Kasus RSUD
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com – Kejaksaan Nagari Pasaman Barat, Sumatera Barat telah “mengantogi” sejumlah nama pihak yang menerima aliran dana dugaan suap dan gratifikasi penentuan pemenang proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020 pada Jum’at, 6/7/22.

“Namanya sudah kita kantongi dan dalam waktu dekat segara kita panggil,” kata Kepala Kejaksaan Nagari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana.

Ia membenarkan dalam upaya memenangkan pemenang tender RSUD tahun anggaran 2018-2020, ada dugaan suap dan gratifikasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, diperolah bahwa dalam upaya memenangkan PT MAM Energindo, pihak-pihak yang akan memenangkan dijanjikan uang senilai Rp 11,5 miliar dan terealisasikan senilai Rp. 4,5 miliar, ucapnya.

“Kita terus kembangkan kemana arah dana itu akan pergi. Sejumlah nama telah kita kantongi dan segera akan dipanggil diminta keterangan,” ujarnya.

Ia menghimbau jika ada pihak yang merasa telah menerima aliran dana itu diharapkan segera dikembalikan dalam upaya penyelamatan kerugian Negara. Pihaknya juga memiliki kewengan untuk menyita aset pihak yang telah menerima aliran dan suap dan gratifikasi.

Apalagi, katanya Jaksa Agung mendukung penuh terhadap pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD dengan pagu dana Rp 134 miliar itu dengan cepat.

“Selain kerugian pembangunannya senilai Rp 20 miliar lebih juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya serta ditemukannya dugaan suap dan gratifikasi,” pungkasnya.

Hingga saat ini Kejaksaan  Nagari Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD.

Ketujuh tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penghubungan atau pihak ketiga, Direktur PT MAM Energindo, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuatan komitmen (PPK) dan Direktur Managemen Konstruksi.

“Perkara ini terus kami kembangkan dan kami dalami. Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat”, tegasnya. (SH)

 

Previous Post

Rendi Oktafianda Pimpin IPTI Agam Lima Tahun Kedepan

Next Post

Polres Sijunjung Tangkap Honorer Pemda Yang Jadi Bandar Judi Online

Next Post
Kapolres Sijunjung melakukan konferensi pers dalam kasus judi online di ruangan Sat Reskrim Polres Sijunjung, Senin (8/8)

Polres Sijunjung Tangkap Honorer Pemda Yang Jadi Bandar Judi Online

Recommended.

KPU Sumbar Tunggu Pengiriman Surat Suara Pengganti yang Rusak dan Kurang

KPU Sumbar Tunggu Pengiriman Surat Suara Pengganti yang Rusak dan Kurang

30 Januari 2024 | 08:49
Bawaslu Padang Terima Laporan Dugaan Money Politic di Kecamatan Kuranji

Bawaslu Padang Terima Laporan Dugaan Money Politic di Kecamatan Kuranji

8 Oktober 2024 | 14:15

Trending.

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

2 Juni 2023 | 21:41
Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

11 September 2022 | 14:57
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas “Maung”

Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas “Maung”

30 Oktober 2024 | 16:25
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In