Sumbarmadani.com-Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengumumkan pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020 mendatang.
Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, hanya Kota Bukittinggi yang melaksanakan tatanan baru (new normal).
“PSBB Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dengan empat poin penting yang harus dilakukan,” ujar Irwan Prayitno di Rumah Bagonjong ketika mengikuti video conference bersama bupati-wali kota se-Sumbar, Kamis (28/05/2020).
Pertama, melakukan persiapan dan melaksanakan tahapan menuju new normal dengan mengurangi pembatasan. Teknis pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah sesuai dengan regulasi.
Kedua, mengoptimalkan upaya dalam mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Ketiga, Sumbar tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya selama Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar tetap dengan kondisi siaga darurat.
Keempat, Pemprov Sumbar tidak mempersoalan jika ada kabupaten/ kota yang ingin keluar dari PSBB.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir.
“Kita tentu tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan uji coba,” tegasnya. (Jufri)