Sumbarmadani.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Khairul Fahmi, dosen Universitas Andalas, atas pemecatannya dari jabatan Wakil Rektor II Universitas Andalas. Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa, 29 Oktober 2024, dalam sidang perkara Nomor 13/G/2024/PTUN.PDG, yang memerintahkan Rektor Universitas Andalas untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.
Perselisihan ini berawal pada 2 April 2024, ketika Rektor Universitas Andalas menerbitkan SK Nomor 1417/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas. Merasa dirugikan atas keputusan tersebut, Khairul Fahmi kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Padang.
Salah satu kuasa hukum Khairul Fahmi, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, Ihsan Riswandi, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. “Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut, semua permintaan kita dikabulkan, termasuk memulihkan nama baik Khairul Fahmi,” ujar Ihsan.
Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa sebagai pimpinan lembaga, seorang rektor tidak seharusnya mengambil keputusan sepihak yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. “SK pemberhentian Khairul Fahmi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hakim memutuskan untuk memulihkan nama baik Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas,” tambahnya.
Amar Putusan PTUN Padang dalam Perkara Nomor 13/G/2024/PTUN.PDG
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Padang memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1417/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Rektor Universitas Andalas terkait pemberhentian Khairul Fahmi.
4. Memerintahkan tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Khairul Fahmi ke posisi semula sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 419.900,00.
Putusan PTUN ini menggarisbawahi bahwa setiap keputusan pimpinan lembaga pendidikan tinggi harus memperhatikan prinsip keadilan dan aturan perundang-undangan yang berlaku (YF).