• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HUKUM

PTUN Padang Perintahkan Rektor Unand Pulihkan Nama Baik Khairul Fahmi

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
2 tahun ago
in HUKUM
154 3
PTUN Padang Perintahkan Rektor Unand Pulihkan Nama Baik Khairul Fahmi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Khairul Fahmi, dosen Universitas Andalas, atas pemecatannya dari jabatan Wakil Rektor II Universitas Andalas. Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa, 29 Oktober 2024, dalam sidang perkara Nomor 13/G/2024/PTUN.PDG, yang memerintahkan Rektor Universitas Andalas untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.

Perselisihan ini berawal pada 2 April 2024, ketika Rektor Universitas Andalas menerbitkan SK Nomor 1417/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas. Merasa dirugikan atas keputusan tersebut, Khairul Fahmi kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Padang.

Salah satu kuasa hukum Khairul Fahmi, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, Ihsan Riswandi, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. “Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut, semua permintaan kita dikabulkan, termasuk memulihkan nama baik Khairul Fahmi,” ujar Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa sebagai pimpinan lembaga, seorang rektor tidak seharusnya mengambil keputusan sepihak yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. “SK pemberhentian Khairul Fahmi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hakim memutuskan untuk memulihkan nama baik Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas,” tambahnya.

Amar Putusan PTUN Padang dalam Perkara Nomor 13/G/2024/PTUN.PDG

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Padang memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1417/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Rektor Universitas Andalas terkait pemberhentian Khairul Fahmi.

4. Memerintahkan tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Khairul Fahmi ke posisi semula sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 419.900,00.

Putusan PTUN ini menggarisbawahi bahwa setiap keputusan pimpinan lembaga pendidikan tinggi harus memperhatikan prinsip keadilan dan aturan perundang-undangan yang berlaku (YF).

Previous Post

Livestock Expo 2024 di Payakumbuh Dongkrak Kemajuan Industri Peternakan Sumatera Barat

Next Post

Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas “Maung”

Next Post
Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas “Maung”

Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas "Maung"

Recommended.

Jelang Idul Fitri, Alumni MTI Yati Bagikan Sembako

Jelang Idul Fitri, Alumni MTI Yati Bagikan Sembako

20 Mei 2020 | 23:59
Silaturahmi Alumni KAHMI Lintas Generasi dan Profesi

Silaturahmi Alumni KAHMI Lintas Generasi dan Profesi

28 Agustus 2022 | 12:43

Trending.

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

MITOS ATAU FAKTA PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG SETIAP SUKU JAMBAK PESTA PASTI HUJAN

2 Juni 2023 | 21:41
Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

Mudir Ma’had Aly Canduang Soroti Mekanisme Musda XI MUI Sumbar

13 Juli 2026 | 20:49
Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

Keluarga Mahasiswa FEB Unitas Sukses Gelar Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

7 November 2023 | 03:23
TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

TOLAK LGBT, FP BEM Sumbar GELAR AKSI MONOLOG

11 September 2022 | 14:57
Desain Publikasi:

Desain Publikasi: Panduan Lengkap untuk Menciptakan Materi Visual yang Memikat

4 Juni 2023 | 19:49
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In