• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HUKUM

PTUN Padang Perintahkan Rektor Unand Pulihkan Nama Baik Khairul Fahmi

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
2 tahun ago
in HUKUM
153 4
PTUN Padang Perintahkan Rektor Unand Pulihkan Nama Baik Khairul Fahmi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Khairul Fahmi, dosen Universitas Andalas, atas pemecatannya dari jabatan Wakil Rektor II Universitas Andalas. Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa, 29 Oktober 2024, dalam sidang perkara Nomor 13/G/2024/PTUN.PDG, yang memerintahkan Rektor Universitas Andalas untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.

Perselisihan ini berawal pada 2 April 2024, ketika Rektor Universitas Andalas menerbitkan SK Nomor 1417/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas. Merasa dirugikan atas keputusan tersebut, Khairul Fahmi kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Padang.

Salah satu kuasa hukum Khairul Fahmi, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, Ihsan Riswandi, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. “Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut, semua permintaan kita dikabulkan, termasuk memulihkan nama baik Khairul Fahmi,” ujar Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa sebagai pimpinan lembaga, seorang rektor tidak seharusnya mengambil keputusan sepihak yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. “SK pemberhentian Khairul Fahmi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hakim memutuskan untuk memulihkan nama baik Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas,” tambahnya.

Amar Putusan PTUN Padang dalam Perkara Nomor 13/G/2024/PTUN.PDG

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Padang memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1417/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Rektor Universitas Andalas terkait pemberhentian Khairul Fahmi.

4. Memerintahkan tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Khairul Fahmi ke posisi semula sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 419.900,00.

Putusan PTUN ini menggarisbawahi bahwa setiap keputusan pimpinan lembaga pendidikan tinggi harus memperhatikan prinsip keadilan dan aturan perundang-undangan yang berlaku (YF).

Previous Post

Livestock Expo 2024 di Payakumbuh Dongkrak Kemajuan Industri Peternakan Sumatera Barat

Next Post

Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas “Maung”

Next Post
Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas “Maung”

Ketua Umum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk Apresiasi dan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Mobil Dinas "Maung"

Recommended.

Semarak Wisuda Akbar Ke 1 Rumah Tahfiz Yayasan Baitul Nur Assyafani Gantung Ciri, Solok

Semarak Wisuda Akbar Ke 1 Rumah Tahfiz Yayasan Baitul Nur Assyafani Gantung Ciri, Solok

23 Juni 2022 | 23:59
Debat Pilkada Sumatera Barat 2024: Visi Integritas Pemerintahan di Tengah Adu Argumen Pasangan Calon

Debat Pilkada Sumatera Barat 2024: Visi Integritas Pemerintahan di Tengah Adu Argumen Pasangan Calon

14 November 2024 | 08:36

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In