Sumbarmadani.com-Pelanggran tindak pidana Pemilu saat masa kampanye marak terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Mencegah hal tersebut, Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Sumbar minta semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu.
Devisi Hukum dan Advokasi KIPP Sumbar Muhammad Arif mengatakan, selama masa kampanye Pemilu 2019 banyak terjadi dugaan pelanggran tindak pidana Pemilu, baik yang sudah diputuskan oleh pengadilan atau prosesnya telah dihentikan.
Lebih lagi, dalam 21 hari kedepan sejak 24 Maret hingga 13 April 2019 akan dilaksanakan kampanye terbuka dan iklan kampanye di media massa, baik media cetak maupun elektronik.
“KIPP Sumbar menilai akan banyak terjadi kemungkinan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu untuk beberapa waktu ke depan, oleh sebab itu mesti dilakukan upaya-upaya pencegahan yang tersistem dan terencana,” ujar Muhammad Arif, Sabtu, (23/3/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam pengawasan KIPP Sumbar mengajak Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) masing-masing kabupaten atau kota agar meningkatkan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat mengenai tindak pidana Pemilu dan pola penanganannya yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018.
“Kemudian Bawaslu beserta dengan jajarannya agar meningkatkan upaya-upaya pencegahan pelanggaran dengan melakukan deteksi dini dan pemetaan kemungkinan pihak-pihak yang akan melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai penyelenggara, KPU juga harus mensosialisasikan kepada jajaran sampai ketingkat bawah jenis tindak pidana Pemilu yang subjek-nya tertuju kepada KPU dan jajarannya.
“Begitu juga dengan peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye serta pihak-pihak lainnya agar memahami dan mematuhi seluruh aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan kepala dinas agar bersikap tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang selama tahapan Pemilu berlangsung.
“Kita juga minta masyarakat terlibat di sini, jika terjadi pelanggran agar melaporkan kepada pihak terkait seperti KIPP dan Bawaslu setempat,” sebutnya. (Jufri R. U)