Sumbarmadani.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Azis di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Jumat (29/3/2019) kemaren.
Sidang ditingkat daerah tersebut DKPP menghadirkan pengadu April Adek, teradu Abrar Azis, Bawaslu Kota Pariaman serta saksi dari pengadu.
Komisioner DKPP RI, Teguh Prasetyo sekaligus sebagai pimpinan sidang mengatakan, sidang DKPP ditingkat daerah bertujuan untuk mencari fakta dan data terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Abrar Azis.
“Kita hanya melakukan cek dan kroscek terkait dugaan tersebut kepada teradu, selain itu ketrangan teradu juga telah kita dengar dan saksi-saksi dari pengadu juga sudah dihadirkan,” sebut Teguh Prasetyo
Dikatakannya, dalam persidangan Abrar Azis mengaku bahwa dia memang hadir dalam pertemuan dengan Dahnil Anzar Simanjuntak Selasa (22/1) kemaren. ” Abrar Azis mengakui bahwa ia bertemu dengan Dahnil Anzar Simanjuntak pada saat itu, kehadiran tersebut spontan karena waktu itu mereka sama-sama menjadi pengurus DPP Muhammadiayah,” sebutnya.
lebih lanjut dikatakannya, hasil persidangan ditingkat daerah akan diteruskan ke Jakarta ( DKPP RI) dan diplenokan dihadapan 7 komisioner DKPP RI dan setelah itu baru diketahui hasilnya, apakah terjadi pelanggran kode etik atau tidak. Selain itu, DKPP bertujuan untuk merehab teradu jika tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada teradu.
“Kalau tidak terbukti, akan rehab. Namun jika terbukti tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan derajat kesalahan,” sebutnya.
Sebelumnya, Akbar Aziz dilaporkan ke Bawaslu Pariaman Rabu (30/1) karena beredar foto dirinya di facebook bersama Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Capres Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Terhadap kasus yang dilaporkan tersebut, Bawaslu Kota Pariaman melimpahkan ke DKPP untuk menindaklanjutinya. (Dani)
Editor: Jufri R. A