Sumbarmadani.com-Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, sedikitnya telah terjadi dua kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Sumbar, masing-masing terjadi di Kabupaten Solok Selatan dan Kota Pariaman.
Dalam rilisnya, Devisi Hukum KIPP Sumbar Muhammad Arif mengatakan, masing-masing diduga telah melanggar pasal 36 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo pasal 1 ayat (4), pasal 7 ayat (1), pasal 8 huruf a dan pasal 15 huruf a dan d serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017.
“Dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, anggota KPU solok Selatan diduga telah melanggar pasal 8 huruf a, b, d, dan l, pasal 14 huruf c. Sementara anggota KPU Kota Pariaman diduga juga telah melanggar pasal 15 huruf a,” ujar Muhammad Arif, Sabtu, (30/3/2019).
Dikatakanya, saat ini pelanggaran etik yang dilakukan oleh masing-masing anggota KPU tersebut sudah pada tahap persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. “Mudah-mudahan DKPP memutuskan dengan bijaksana dan memegang teguh prinsip Keadilan,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dari kasus yang tengah ditangani DKPP tersebut, KIPP meminta tegas agar penyelenggara Pemilu agar bersikap mandiri, profesional dan berintegritas agar terwujudnya Pemilu yang demokratis adil dan berintegritas.
“Kita juga mendesak agar DKPP memberikan sanki yang tegas dan berat jika penyelenggara Pemilu tersebut terbukti melanggar kode etik,” sebutnya.