Sumbarmadani.com-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat (Sumbar) merilis, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu selama masa kampanye 2019 hampir terjadi di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Kasus tersebut merupakan hasil pengawasan aktif yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditingkat kabupaten dan kota serta laporan yang diadukan masyarakat kepada Bawaslu.
“Sekian banyak temuan hanya sekitar 4 kasus pelanggaran tindak pidana yang sampai diperiksa dan diputus pada tingkat pengadilan, selebihnya rata-rata dihentikan pada tahap pemeriksaan di Sentra Gakkumdu,” ujar Devisi Hukum dan Advokasi KIPP Sumbar, Muhammad Arif, Sabtu, (23/4/2019).
Menurutnya, pelanggaran tindak pidana Pemilu yang telah diperiksa dan di putus oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat hanya terjadi di tiga daerah, seperti di Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar.
Terkait pelanggran, jika dilihat dari pelaku melakukan dugaan pelanggaran dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri maupun yang dihentikan hingga tahap pemeriksaan di Gakkumdu terdapat beberapa pelanggaran seperti pelaksana kampanye (Terdaftar sebagai caleg DPRD Kab/Kota), ASN, kepala desa atau nagari serta perangkatnya, Bamus nagari, kepala daerah, istri kepala daerah dan subjek hukum setiap orang.
Dikatakannya, jika dilihat dari unsur kesalahan yang dilakukan terjadi seperti menghina seseorang sebagai pelaksana kampanye. Kemudian sebagai pelaksana, sengaja melakukan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah. Selanjutnya, sebagai ASN, kepala desa atau wali nagari, perangkat desa atau perangkat nagari dan Bamus ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye dalam Pemilu.
“Kemudian dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan melalui iklan dimedia massa. Kemudian sebagai pelaksana, yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Dan dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta pemilu,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan ketentuan pidana yang dilanggar kebanyakan pelaku melanggar ketentuan pasal 521 jo pasal 280 (1), pasal 494 jo pasal 280 (3), pasal 492 jo pasal 276 (2), pasal 547 dan pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. (Jufri R. U)