Sumbarmadani.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau *presidential threshold*. Ia menyebut langkah tersebut sebagai terobosan konstitusional penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
“Putusan MK mengubah pemilihan presiden menjadi ajang festival gagasan. Ini adalah stimulan lahirnya pikiran segar untuk membangun Indonesia, mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat, dinamis, dan berkualitas,” ujar Tamsil, Sabtu (4/1).
Menurut Tamsil, keputusan MK membuka ruang yang lebih luas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk tampil di gelanggang politik secara adil, terlepas dari besar kecilnya kekuatan partai pengusung. Ia juga menekankan pentingnya panggung kepemimpinan nasional yang inklusif dan kompetitif, yang selama ini diperjuangkan DPD RI.
“Tahun 2021, saya dan teman-teman senator menggugat ketentuan *presidential threshold* 20% ke MK. Kini, putusan ini sejalan dengan visi kami, membuka peluang lebih luas untuk semua partai politik menampilkan kader terbaiknya,” jelas Tamsil.
Tamsil menilai keputusan ini akan berdampak positif pada penguatan kelembagaan partai politik. Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden, partai politik didorong untuk lebih serius mencetak pemimpin yang kompeten, visioner, dan berintegritas.
“Partai politik harus membuktikan diri sebagai mesin politik yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dalam jangka panjang,” tambah senator asal Sulawesi Selatan ini.
Tamsil juga menyebut keputusan MK ini selaras dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan stabilitas dan persatuan nasional. Menurutnya, dengan kontestasi politik yang lebih inklusif, proses rekonsiliasi pasca-pemilu akan lebih mudah tercapai.
“Dengan sistem terbuka, polarisasi politik bisa ditekan, dan debat politik dapat lebih fokus pada gagasan serta program kerja daripada perbedaan identitas,” kata Tamsil.
Tamsil berharap penghapusan *presidential threshold* dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Rakyat akan memiliki lebih banyak pilihan pemimpin, sehingga aspirasi mereka lebih terwakili.
“Ini adalah momentum penting bagi rakyat untuk lebih aktif menentukan arah masa depan bangsa. Keputusan ini juga menjadi antitesis terhadap apatisme politik yang semakin mengkhawatirkan,” jelas mantan pimpinan Badan Anggaran DPR ini.
Tamsil mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati dan mendukung pelaksanaan putusan MK. Ia juga mendorong kajian sistem pemilu berbasis elektronik atau *e-voting* demi pemilu yang transparan, akuntabel, dan efisien.
“Ini adalah langkah besar menuju demokrasi yang lebih sehat, substantif, dan kompetitif, yang pada akhirnya menguntungkan rakyat Indonesia,” pungkasnya (*).