Sumbarmadani.com-Diduga terjadi maladministrasi dalam perizinan tambang emas milik PT Inexco Jaya Makmur (IJM), Perimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar surati Mendagri RI, Ombudsman RI, dan KLHK RI untuk tindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT IJM.
Kuasa hukum PBHI Sumbar, Samaratul Fuad mengungkapkan bahwa, permasalahan izin tambang yang terjadi di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto terjadi maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Pasaman, Gubernur Sumbar dan PT Inexco Jaya Makmur.
“PBHI telah melayangkan surat ke masing-masing instansi sejak Jumat (31/8) lalu dengan harapan lembaga negara tersebut menindaklanjuti permasalahan yang di Simpang Tonang, Kabupaten Pasaman,” ujar Fuad di Padang, Selasa, (11/9/2018).
Kata Fuad, sebelumnya DPRD Sumbar telah mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktifitas tambang milik PT IJM, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari Gubernur Sumbar dan pemerintah daerah setempat selaku pemberi izin usaha pertambangan (IUP).
“Kita menginginkan tiga lembaga negara tersebut menegur serta memeriksa pejabat pemberi izin yang sebelumnya terlah diterbitkan izin untuk pengeloaan tambang kepada PT IJM,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa, ada pelanggaran baru yang dilakukan PT IJM. Sebelumnya perusahan tersebut telah membangun basecamp dan melakukan aktifitas tambang di Simpang Tonang sedangkan izin dari Bupati Pasaman hanya di Jorong Sungai Bremas, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto dengan luas 2.408 hektar
“Saat ini PT IJM buka areal tambang baru seluas 10 hektar serta akses jalan sepanjang 900 meter tanpa ada izin dari masyarakat di nagari Simpang Tonang. Kemudian PT IJM juga melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang sempadan sungai yang berjarak 100 meter dari kiri hingga kanan sungai,” jelasnya. (*/Fd)