Foto Istimewa
Sumbarmadani.com-Diduga melakukan pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman memangil Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Padang Pariaman.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq menuturkan, pemanggilan Kakan Kemenag Padang Pariaman terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kemenag Padang Pariaman.
“Helmi dipanggil terkait dengan dugaan pembagian bingkisan caleg DPR RI dari partai PPP dapil Sumbar II, Hariadi BE, pada kegiatan peringatan hari amal bakti Kemetrian Agama yang ke-73 di Pantai tiram pada tanggal 23 Desember lalu,” ujar Anton, Selasa, (8/1/3018).
Menurut Anton, pemanggilan tersebut untuk klrafikasi terhadap Kakan Kemenag lantaran ia masuk dalam pembina kegiatan dan pimpinan instansi.
“Waktu itu Pak Helmi juga berada di lokasi.”sebutnya.
Selain meminta keterangan dari Helmi, klarifikasi juga dilakukan terhadap terlapor atas nama Irsayad yang juga merupakan pejabat struktural di lingkungan Kemenag Padang Pariaman.
Anton menyampaiakan bahwa temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini akan diselesaikan dalam waktu 7 hari sebagaimana yang telah ditentukan dalam aturan.
“Kita targetkan selesai dalam sepekan ini. jika masih membutuhkan tambahan keterangan dapat kita perpanjang 7 hari lagi.” Ujar anton
Sementara itu, Helmi sendiri belum memberikan keterangan saat dihubungi oleh sumbarmadani.com via telpon.*****
Editor: Jufri R.U