Sumbarmadani.com-Pembatalan peserta tes CPNS setelah keluar hasil SKB terjadi di Kabupaten Sijunjung. Merasa dirugikan, Nina Susilawati (32) mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Selasa (8/1/2019) siang.
“Saya berharap ada keadilan. Nilai saya termasuk yang tertinggi setelah keluar hasil SKB, namun sebelum hasil resmi diumumkan keluar pengumuman pembatalan kelulusan atas nama saya tanggal 27 Desember 2018,” ujar Nina di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman RI, Adel Wahidi menuturkan, terkait laporan dari Nina Susilawati, Ombudsman akan memanggil badan kepegawaian daerah (BKD) Sijunjung Jumat (11/1) mendatang.
“Kita akan panggil BKD Sijunjung dan BKD Sumbar untuk melakukan klarifikasi, apa sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Sijunjung, hal ini perlu diklarifikasi secara langsung,” kata Adel Wahidi.
Menurut Adel, laporan yang diserahkan Nina kepada Ombudsman lengkap, baik secara formil maupun materil.
“Nah sebenarnya kita ingin tau, siapa yang ingin sekali hasil SKB Nina Susilawati dibatalkan, kalau berdasarkan dokumen yang diserahkan Nina, BKD Sijunjung yang meminta, kalau tidak diajukan tentu tidak ada pembatalan, padahal ia telah mengikuti seluruh proses CPNS hingga tahap akhir,” sebutnya.
Menurutnya, ada keanehan dalam pembatalan tersebut, kenapa tidak semua kabupaten/kota yang memberlakukan hal yang sama dengan Kabupaten Sijunjung, seharusnya kalau memang yang diminta PGSD kenapa ditempat lain lulusan PGMI juga diterima.
“Kalau memang aturan seperti itu yang diterima untuk guru sekolah dasar adalah lulusan PGSD, tentunya di Kota Solok dan daerah lain juga berlaku aturan tersebut, nah ini perlu ditindaklanjuti antar instansi, kalau memang ada aturan tentu tidak boleh bupati mengambil penafsiran sendiri terhadap peraturan tersebut,” ujarnya.
“Dia ikut hingga tahap SKB, kemudian kenapa ditengah perjalanan dibatalkan, ini jelas merugikan masyarakat kalau tau dari awal seperti itu, mereka tidak akan ikut dan mengambil formasi lain,”sebutnya. (Deni G)
Editor : Jufri R. U