Sumbarmadani.com – Sebanyak 153 tenaga honorer kategori II fungsional di Kabupaten Agam telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan hari ini, Senin (1/3/2021) ratusan orang itu telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Agam, Andri Warman.
“Selamat kepada bapak ibu yang sudah menerima SK PPPK, semoga ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik ke depan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andri, Senin (1/3/2021).
Menurut Andri, para penerima SK itu telah lama mengabdikan diri di Kabupaten Agam, karena sesuai SK, ada yang berumur 58 tahun. Bahkan, jelas Andri, Pemkab Agam sudah berusaha menjembatani untuk memenuhi keinginan jadi PNS, tapi sesuai aturan hal itu belum memungkinkan.
Meski diangkat jadi PPPK, tapi secara prinsip hak dan kewajibannya sama dengan PNS, yang membedakan hanya hak pensiunan. Setidaknya, jelas Andri, status meningkat dari honorer menjadi PPPK.
“Semoga dengan telah diangkat jadi PPPK, kinerja juga jadi meningkat, supaya Agam lebih maju yang kita cita-citakan dapat terwujud,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Agam, Budi Perwira Negara mengatakan, bahwasanya PPPK yang menerima SK ini sebanyak 153 orang, dengan jabatan fungsional guru 127 orang, penyuluh pertanian 25 orang dan tenaga kesehatan 1 orang.
“PPPK formasi tahun 2019 ini berasal dari eks honorer kategori II fungsional, yang terdaftar di database Kemenpan RB,” ujarnya.
Dikatakan Budi, peserta yang mendaftar PPPK sebanyak 259 orang, namun yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian hanya 224 orang. Sedangkan seleksi dilaksanakan dengan metode CAT, 23 Februari 2019.
“Penetapan dan pengumuman hasil seleksi sesuai surat BKN nomor K26.30/P5401/IV/19.01 yang dinyatakan lulus hanya 155 orang. Namun 1 orang di antaranya diangkat jadi CPNS dan 1 orang lagi mengundurkan diri,” kata Budi. (*/SMI)