• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home DAERAH Pasaman Timur

Kejari Pasaman Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ADD dan ADN

salamat 24 by salamat 24
2 tahun ago
in Pasaman Timur
148 6
Kejari Pasaman Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ADD dan ADN
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020. Penyerahan ini dilakukan pada hari Kamis, 25 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Sobeng Suradal SH MH, dalam siaran persnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah S, mantan Wali Nagari Ladang Panjang periode 2018-2020, dan tersangka kedua adalah J, mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang periode yang sama. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana ADD dan ADN selama masa jabatan mereka.

Hasil investigasi, penyidikan, dan laporan audit yang dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 781.720.331,35. Angka ini menunjukkan kerugian yang cukup signifikan akibat penyalahgunaan anggaran oleh kedua tersangka selama periode 2018-2020.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, kedua tersangka kemudian diperiksa secara singkat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman serta dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping.

Selama masa penahanan tersebut, berkas perkara kedua tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I Provinsi Sumatera Barat untuk proses persidangan. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pasaman dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Previous Post

Dhifla Wiyani Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti dengan Predikat Cum Laude

Next Post

Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Pembangunan Desa Melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Majelis Nasional KAHMI

Next Post
Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Pembangunan Desa Melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Majelis Nasional KAHMI

Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Pembangunan Desa Melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Majelis Nasional KAHMI

Recommended.

Wapres RI Hadiri Milad Perti 95, KMTI Desak Pemerintah Percepatan Usulan Inyiak Candung Sebagai Pahlawan Nasional

Wapres RI Hadiri Milad Perti 95, KMTI Desak Pemerintah Percepatan Usulan Inyiak Candung Sebagai Pahlawan Nasional

6 Mei 2023 | 05:57
Verifikator Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Syekh Sulaiman Arrasuli Segera ke Canduang

Verifikator Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Syekh Sulaiman Arrasuli Segera ke Canduang

3 Agustus 2022 | 01:19

Trending.

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Kembali Raih Juara 1 Pesantren Ramadan Terbaik Tingkat Kota Padang

26 Maret 2025 | 03:19
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In