Sumbarmadani.com- Jumat, 26 Juli 2024, Dhifla Wiyani, Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter) dan juga Bundo Kanduang asal Sumatera Barat berhasil meraih gelar doktor ke-232 dari Universitas Trisakti dengan predikat cum laude. Gelar ini diserahkan langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Siti Nurbaiti, SH, MH. Dhifla meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian promosi doktoral di Universitas Trisakti dengan judul penelitian “Eksistensi Bank Tanah Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah”.
Dalam disertasinya, Dhifla mengemukakan bahwa Bank Tanah dapat menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pola pembangunan yang sesuai dengan tata ruang dan tujuan pembangunan nasional. Selain itu, pembentukan Bank Tanah juga dimaksudkan sebagai langkah antisipatif terhadap bonus demografi yang memerlukan penyediaan lapangan kerja dan perumahan melalui pembangunan infrastruktur di pusat ekonomi seperti kawasan industri dan kawasan perumahan.
Dhifla menekankan urgensi pembentukan Bank Tanah di tengah meningkatnya kebutuhan tanah untuk pembangunan, sementara ketersediaannya semakin terbatas dan harga tanah terus melambung. Selain itu, pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum belum optimal, dan praktik spekulasi serta penelantaran tanah masih marak terjadi.
Sebagai politisi Partai Golongan Karya, Dhifla mencatat bahwa banyak proyek infrastruktur publik terhambat oleh masalah penyediaan lahan, seperti ketidaksesuaian lokasi, penolakan masyarakat, ketidakjelasan hak atas tanah, dan besaran ganti rugi yang tidak disepakati.
Namun, ia juga menyadari kekhawatiran bahwa kehadiran Bank Tanah bisa tumpang tindih dengan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta potensi penyalahgunaan dalam penguasaan tanah masyarakat adat yang belum memiliki kepastian hukum. “Kehadiran Bank Tanah dipandang sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi persoalan agraria, bukan menambah masalah baru,” ujar Dhifla.
Dhifla mengusulkan adanya sinergitas dalam pengelolaan agraria yang memperhatikan kebutuhan dasar rakyat, perekonomian, dan investasi pembangunan. Ia menekankan pentingnya harmonisasi hukum untuk memastikan pengelolaan tanah yang adil dan seimbang.
Dalam penutupnya, Dhifla menekankan bahwa keberadaan Bank Tanah harus mengakomodasi berbagai kepentingan dalam pengalokasian tanah untuk kepentingan umum. “Sebagai pemegang mandat dari rakyat, negara wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya alam kepada rakyat,” tegas Dhifla. Ia berharap bahwa Bank Tanah akan mendukung pemerintahan dalam bidang pertanahan dan mendorong investasi dengan mengatasi praktik spekulan tanah.
Dhifla menyatakan bahwa Bank Tanah harus berfungsi sebagai manajemen tanah yang menjamin penyediaan tanah untuk pembangunan, nilai tanah yang adil, dan efisiensi pasar tanah yang berkepastian hukum.
Ujian promosi doktoral ini dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA., Rektor Universitas Trisakti; Dr. Siti Nurbaiti, SH., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti; Dr. Endang Pandamdari S.H., CN., M.H., Ketua Program Doktor Hukum Universitas Trisakti; serta Prof. Dr. Irwansyah, SH., M.H., yang bertindak sebagai promotor. Co-promotor dan penguji eksternal, Dr. I Made Pria Dharsana dari Universitas Warmadewa, Bali, juga hadir dalam ujian ini.
Dhifla Wiyani, yang akrab dipanggil Ola, berharap bahwa penelitiannya dapat berkontribusi pada kebijakan tanah di Indonesia, mewujudkan pengelolaan tanah yang lebih adil dan efektif demi kesejahteraan rakyat. (YF)