Sumbarmadani.com-Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020. Penyerahan ini dilakukan pada hari Kamis, 25 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Sobeng Suradal SH MH, dalam siaran persnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah S, mantan Wali Nagari Ladang Panjang periode 2018-2020, dan tersangka kedua adalah J, mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang periode yang sama. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana ADD dan ADN selama masa jabatan mereka.
Hasil investigasi, penyidikan, dan laporan audit yang dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 781.720.331,35. Angka ini menunjukkan kerugian yang cukup signifikan akibat penyalahgunaan anggaran oleh kedua tersangka selama periode 2018-2020.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, kedua tersangka kemudian diperiksa secara singkat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman serta dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping.
Selama masa penahanan tersebut, berkas perkara kedua tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I Provinsi Sumatera Barat untuk proses persidangan. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pasaman dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.