• Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home SUMBAR

Bawaslu Sumbar Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara Sebelum Masa Kampanye

jurnalis sumbar by jurnalis sumbar
2 tahun ago
in SUMBAR
146 4
Bawaslu Sumbar Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara Sebelum Masa Kampanye
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumbarmadani.com-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan calon petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, meskipun masa kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024.

“Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, petahana terikat dengan aturan untuk tidak lagi menggunakan fasilitas negara, meskipun belum mulai cuti dan belum masuk masa kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Kamis (12/9/2024).

Khadafi menjelaskan bahwa ada jeda waktu dua hari antara penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dan dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024. Dalam rentang waktu tersebut, petahana diingatkan untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas negara pada tanggal 23 dan 24 September 2024.

“Calon petahana biasanya akan mengajukan permohonan cuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seiring dimulainya masa kampanye. Namun, meski cuti belum resmi dimulai, sejak penetapan sebagai calon kepala daerah, penggunaan fasilitas negara sudah harus dihentikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah mengajukan cuti selama 29 hari dalam rangka kampanye Pemilihan Gubernur Sumbar 2024. Surat permohonan cuti tersebut diajukan melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim, pada 3 September 2024.

Gubernur Mahyeldi akan mulai menjalani cuti kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. Selama masa cuti tersebut, Mahyeldi mengusulkan kepada Mendagri untuk menunjuk Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumbar.

Bawaslu berharap seluruh calon petahana mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas negara untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024 (*)

Previous Post

SPK Audiensi dengan Dirjen Dikti, Tukin Dosen ASN Akan Dibayarkan 1 Januari 2025

Next Post

Polda Sumbar Tangkap Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Karangan Bunga Banjiri Mapolda

Next Post
Polda Sumbar Tangkap Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Karangan Bunga Banjiri Mapolda

Polda Sumbar Tangkap Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Karangan Bunga Banjiri Mapolda

Recommended.

Kahmi Dosen Sumbar sukses adakan Webinar terkait Kebijakan Strategis Kepala Daerah dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat

Kahmi Dosen Sumbar sukses adakan Webinar terkait Kebijakan Strategis Kepala Daerah dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat

11 Maret 2021 | 14:28
Bupati Pasaman Barat Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Kampanyekan Anaknya Di Rumah Dinas

Bupati Pasaman Barat Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Kampanyekan Anaknya Di Rumah Dinas

19 Januari 2024 | 18:02

Trending.

Pengurus Daerah Perti Sumatera Barat, Prof. Dr. H Sufyarma Marsidin: Festival Surau Adalah Ajang Kompetitif yang Mengusung Nilai-Nilai Penting

Ketua Dewan Pembina Perti Kota Padang, H. Fadly Amran, BBA: PERTI, Sinergi Pemimpin dan Ulama dalam Memajukan Bangsa

7 Juli 2024 | 16:27
Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

Dalam Peringatan Maulid Nabi, Fadly Amran Kenang Peran PERTI Sebelum Pencalonannya Sebagai Walikota Padang 

21 September 2024 | 16:25
Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

Sambut Ramadhan 1445H, Keluarga Besar PERTI Kota Padang Bersama MTY Gelar Wirid Akbar

10 Maret 2024 | 00:02
BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

BEM KM Politeknik Negeri Padang Gelar Nobar Sahabat Rasulullah SAW Bersama TPQ Nurul Anhar Pasar Baru

1 Desember 2022 | 21:38
Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

Festival Tudung Lingkup Meriahkan Agenda Penutupan Ekspedisi Kenduri Swarnabhumi di Jambi

28 Agustus 2022 | 17:22
Sumbarmadani.com

© 2023 MMG

  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • Padang
    • Agam
    • 50 Kota
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman Timur
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • PENDIDIKAN
  • PEMILU
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • LAINYA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • PARIWISATA
    • Madani TV

© 2023 MMG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In