Sumbarmadani.com-Assosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) bersama kuasa hukum (Guntur Abdurrahman, Didi Cahyadi Ningrat dan Ryan) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 10 DPR RI d gedung Nusantara (30/4), sehubungan dengan polemik pelaksanaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Kesehatan yg sangat tidak adil.
Komite Ujian Kompetensi yang dibentuk oleh kemendikbud telah menghilangkan kewenangan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana yg diberikan oleh undang-undang pendidikan tinggi dan sisdiknas telah “dihapus”, akibatnya, pelaksanaan ujian kompetensi tidak mampu mencapai tujuan, karena sistem pelaksanaan ujian mengenyampingkan aspek penilaian yg wajib ada, yaitu aspek skill (keterampilan) dan attiutde (sikap) dikesampingkan, ujian hanya berdasarkan satu aspek pengetahuan (knowledge) saja, sehingga akan berdampak kepada keahlian dilapangan.
Kerugian Dari sisi mahasiswa ujian yg dilaksanakan oleh komite sebagian besar tidak sesuai dengan kurikulum studi, lokasi tes yg terbatas sehingga menyulitkan bagi mahasiswa yg kampus dan daerahnya memiliki keterbatasan akses penyelenggaraan ujian
“Kerugian lainnya, Mahasiswa yg belum lulus ujian kompetensi tidak dapat memperoleh ijazah meskipun sudah menyelesaikan seluruh studi, padahal undang-undang jelas memisahkan antara ijazah dengan sertifikat kompetensi, ijazah sebagai tanda selesai studi, sedangkan sertifikat kompetensi sebagai bukti lulus ujian kompetensi.” Ujar Guntur saat diwawancarai via telfon
Akibatnya jika mahasiswa gagal ujian kompetensi meskipun telah lulus seluruh bidang studi dapat di DO dari kampusnya.
Ironi saat ini telah lebih dari 300rb Mahasiswa yg telah menjadi korban oleh pelaksanaan ujian yg diselenggarakan oleh komite yg dibentuk oleh Surat Keputusan Mendikbud.
Peserta RDP yg hadir saat ini mewakili kampus Swasta dari seluruh Indonesia, diperkirakan yg hadir perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi dari jumlah 3500 perguruan tinggi yg menjadi anggota APTSI. (*)