Sumbarmadani.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang melaksanakan Orientasi Teknis Pengawasan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kegiatan ini berlangsung di ZHM Premiere Hotel pada 8-9 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Rahmad Ramli, SH., MH, Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menekankan pentingnya memahami PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur teknis pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan Irman Gusman. Rahmad mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU tanpa adanya kampanye menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait bagaimana masyarakat bisa mengikuti PSU yang dijadwalkan pada 13 Juli 2024.
Rahmad Ramli juga menyoroti persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk PSU. Ia menegaskan bahwa Panwascam dan PKD harus mengantisipasi potensi kerawanan yang mungkin terjadi di TPS. Selain itu, KPU harus menjelaskan siapa saja pemilih yang berhak dan tidak berhak mendapatkan surat suara, mengingat durasi yang singkat dalam pengumuman PSU yang dapat menimbulkan kerawanan.
“Persiapan TPS dan klarifikasi hak pemilih sangat krusial untuk menghindari potensi kerawanan. Panwascam dan PKD harus siap mengantisipasi segala kemungkinan,” ujar Rahmad.
Afriszal, ST, Anggota Bawaslu Kota Padang Divisi SDM Organisasi dan Pendidikan Pelatihan, juga memberikan pengarahan. Ia menekankan bahwa Panwascam dan PKD harus memahami teknis pelaksanaan PSU. Orientasi ini, menurut Afriszal, merupakan kesempatan bagi Panwascam dan PKD untuk belajar dan memperkuat pemahaman tentang potensi kerawanan yang mungkin terjadi.
“Orientasi ini harus dimanfaatkan untuk memantapkan pemahaman teknis dan meningkatkan kesiapan dalam mendampingi sosialisasi yang dilakukan oleh KPU serta mensosialisasikan pelaksanaan PSU di wilayah masing-masing,” kata Afriszal.
Dengan orientasi teknis ini, Bawaslu Kota Padang berharap Panwascam dan PKD dapat berperan aktif dalam memastikan kelancaran dan keamanan PSU, serta membantu sosialisasi kepada masyarakat demi terciptanya proses demokrasi yang transparan dan adil. (YF)